Sasar Anjal dan Gepeng, Penjual Nasi Goreng pun Turut Digaruk Satpol PP

0

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin semakin mengintensifkan razia anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng). Petugas melakukan penyisiran Sabtu (11/5/2019) malam mulai pukul 22.00 Wita di beberapa kawasan titik konsentrasi para anjal dan gepeng mencari rupiah, dianggap mengganggu ketertiban umum.

“KAMI sengaja mulai pukul 22.00 Wita. Sebab, jika lewat tengah malam kurang efektif menemukan anjal dan gepeng,” ujar Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarmasin, Noor Fahmi Arif Ridha kepada awak media, Sabtu (11/5/2019) malam.

Ia mengungkakan dalam hasil penyisiran tadi malam ditemukan ada empat anjal di seputaran Masjid Raya Sabilal Muhtadin. Sementara dua anjal lainnya yang merupakan pengamen didapati di simpang empat Pasar Sentra Antasari.

BACA : Wartawan Sempat Diamuk, Satpol PP Banjarmasin Garuk Anjal, Gepeng dan PSK

Menurut Noor Fahmi, anjal yang diangkut menggunakan truk Satpol PP ini masih didominasi muka lama. “Di Sabilal yang kami tangkap itu satu keluarga. Sementara, di simpang empat tadi pengamen dua orang,” ucapnya.

Diakui Noor Fahmi, kali ini mengalami pengurangan dalam beberapa kali giat yang menyasar anjal dan gepeng pada pekan lalu. Ia pun berharap selama Ramadhan saat ini tidak diwarnai permasalahan sosial anak jalanan maupun para pengemis yang semakin menjamur.

Ia pun menginginkan Dinas Sosial Kota Banjarmasin bisa memberikan pembinaan kepada mereka. Ini agar setelah keluar dari rumah singgah memiliki bekal sehingga tak lagi menjadi anjal ataupun gepeng.

Selain membawa anjal dan gepeng, para penindak perda ini juga melakukan peneguran terhadap paman becak di Jalan Achmad Yani yang memarkir di trotoar. Sekaligus melepas spanduk yang sudah habis masa berlakunya.

BACA JUGA : ABG Terjaring Razia karena Ngelem, PSK Waria Hanya Bisa Pasrah

Bahkan, penjual nasi goreng keliling turut dibikin jera Satpol PP dengan mengamankan rinjing dan gas LPG miliknya. Ini lantaran, berjualan di trotoar sekitaran Jalan Dharma Praja. Tepatnya di samping Hotel G’Sign, Banjarmasin.

“Kami lakukan sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.