Didampingi Denny Indrayana, Habib Banua Resmi Polisikan Adhariani

0

LAPORAN Adhariani soal dugaan politik uang yang dilakoni dua caleg Partai Demokrat di Sungai Andai, Banjarmasin Utara pada masa tenang, hingga menyeret nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Habib Abdurrahman Bahasyim ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kalsel, berbuntut panjang.

BERSAMA kuasa hukumnya Prof Dr Denny Indrayana, Habib Abdurrahman Bahasyim secara resmi melaporkan Adhariani ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel di Banjarmasin, dengan delik pencemaran nama baik, Jumat (10/5/2019).

Senator yang akan disapa Habib Banua mengatakan secara resmi dirinya melaporkan Adhariani ke polisi, karena merasa dugaan money politics yang dilaporkan ke Bawaslu Kalsel merupakan tuduhan yang tendensius dan tidak berdasar.

BACA : Adhariani Siap Hadapi Risiko, Habib Banua : Bukan Mengancam, Tapi Saya Gunakan Hak Hukum

“Saya tidak melakukan money politics. Oleh karena itu, saya datang ke sini (Ditreskrimum Polda Kalsel) untuk membuat laporan tentang tuduhan saudara Adharian itu tersebut,” ucap anggota MPR RI ini.

Sedangkan, menurut dia, untuk proses laporan Adhariani akan mengikuti prosesnya berdasar hasil penelusuran dari Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati Kalsel. “Saya  yakin Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Kalsel bekerja profesional dan dalam koridor kebenaran,” ucap mantan Ketua Umum FPI Kalsel ini.

BACA JUGA : Dilaporkan Adhariani ke Bawaslu, Habib Banua Balik Laporkan Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, Denny Indrayana menuturkan laporan dugaan money politics yang ditujukkan kepada kliennya merupakan fitnah, karena melaporkan apa yang tidak dilakukan oleh Habib Banua dan koleganya. Denny dan Habib Banua kemudian menyerahkan berkas laporan ke petugas di Ditreskrimum Polda Kalsel.

“Proses sudah berjalan, nanti akan kami lengkapi dengan laporan yang lebih runtut titik kronologis sesuai dengan apa yang disepakati,” ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden SBY ini.

BACA LAGI : Adhariani Laporkan Dua Caleg Demokrat dan Calon DPD ke Bawaslu Kalsel

Denny menyebut menuturkan delik aduan yang ditujukan kepada terlapor Adhariani adalah Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. “Nanti penyelidikan polisi yang menentukan pasal mana, bisa Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik,” beber Denny.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.