Ada Penggelembungan Suara Caleg PKB, Pleno KPU Kalsel Terpaksa Diskors

0

DUGAAN penggelembungan suara terungkap dalam rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat provinsi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kamis (9/5/2019) malam. Interupsi ini datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

SEKRETARIS DPW PKB Kalsel Hormansyah awalnya menduga masalah yang mengemuka karena terjadi perbedaan kentara antara DA1 (hasil pleno tingkat kecamatan) dengan DB1 (pleno tingkat kabupaten) di Kabupaten Banjar, khususnya di Kecamatan Karang Intan.

“Awalnya, kami memaklumi kondisi ini, karena mengira KPU telah salah tulis. Namun, begitu menyandingkan hasil DB1 dan DA1 yang kami miliki dengan KPU dan Bawaslu di Kecamatan Karang Intan, sangat jelas berbeda,” ucap Hormansyah, saat memprotes pembacaan hasil rekapitulasi suara KPU Banjar.

BACA : Butuh Waktu Empat Hari, Pleno Rekap Suara KPU Banjar Paling Lambat

Dia mencontohkan caleg PKB untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Kalsel nomor urut 3 atas nama M Ali Syahbana terjadi penggelembungan suara sebanyak 400 pemilih, dari DA 1 hanya tercantum 2.388 suara menjadi 2.788 dalam DA1 (pleno kabupaten). Sementara, suara partai dan caleg lainnya di PKB bertotal 3.494 suara, mengalami pengurangan. Contohnya, H Agus Mawardi sebelumnya 564 menjadi 473 suara, atau Eko Nur Sujarwo dari 820 terkorting 309 suara menjadi 511 suara.

“Ini jelas merugikan para caleg kami yang sudah bersusah payah mendapat suara dari masyarakat Kecamatan Karang Intan. Makanya, kami mencari kebenaran,” tegas Hormansyah.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel ini meminta agar KPU Kalsel segera menyelesaikan masalah itu hingga Jumat (10/6/2019) dinihari. Hingga akhirnya, rapat pleno pun terpaksa diskors, akibat protes dari PKB.

BACA JUGA : Diprotes PDIP dan Bawaslu, Ketua KPU Kalsel : Silakan Gugat ke MK

Sementara, usai melakukan pengecekan DA1 milik KPU, Bawaslu dan saksi parpol, Koordinator Divisi Teknis KPU Kalsel Hatmiati Masy’ud mengakui terdapat perbedaan. Untuk itu, dirinya menyampaikan tak bisa berlarut-larut dengan memerintahkan KPU Kabupaten Banjar segera menjemput PPK Karang Intan dengan diskor hingga pukul 02.30 Wita.

“Kita tak bisa sampai di sini saja. Jemput PPK Kecamatan Karang Intan. Kita tunggu dua jam untuk menjelaskan duduk persoalan, mengapa terjadi perbedaan raihan suara antara kecamatan dan kabupaten,” kata Hatmiati Masyud memerintahkan para komisioner KPU Banjar untuk segera menghadirkan PPK Kecamatan Karang Intan.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.