Pelayanan Kesehatan di Kotabaru Terhenti, DPRD : Jangan Mengorbankan Sumpah Profesi

0

KABAR tutupnya layanan poli umum diseluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas ) Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan sejak beberapa hari lalu, menjadi perhatian serius wakil rakyat di DPRD Kalsel.

SOROTAN tersebut datang dari anggota Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin. Menurut dia, seharusnya hal itu tidak terjadi apapun alasannya. Karena  kepentingan masyarakat harus berdiri diatas segalanya atau harus lebih diutamakan.

“Sangat disayangkan, semestinya tidak hanya mengedapankan kepentingan pribadi  dan kelompok, harus mengedepankan kepentingan umum,” tegasnya dihubungi Kamis (9/5/2018).

BACA: Kapolres Kotabaru Galang Bantuan untuk Korban Longsor Pulau Sembilan

Terlebih, lanjut dia, layanan kesehatan harus melihat sisi kemanusian mengingat masyarakat sangat memerlukan bantuan pelayanan kesehatan.

Sekretaris komisi membidangi kesra, ketenagaankerjaan, pendidikan dan kesehatan ini pun kembali mengingatkan mereka yang terkait, agar apapun permasalahannya jangan sampai mengorbankan masyarakat yang memerlukan bantuan.

“Tidak ada lain solusinya, hanya menuntut profesionalitas para dokter. Jangan karena masalah materi lantas mengorbankan sumpah profesinya,” tegas HM Lutfi Saifuddin.

Politisi Partai Gerindra inipun menghimbau, agar pemerintah kabupaten dan dinas kesehatan turut memberikan pembinaan serta menyelesaikan masalah diatas.

BACA JUGA:: Longsor, Enam Rumah Tertimbun Tanah di Dusun 1 Babalembang Kotabaru

Sebelumnya, dari informasi tersebut disampaikan salah satu warga masyarakat di Kotabaru, Selasa malam kemarin.

Hal itu dipicu adanya beberapa masalah yang belum diselesaikan oleh instansi terkait. Sehingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kotabaru mengeluarkan surat perintah kepada para dokter puskesmas untuk menutup sementara poli umum dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

dr Adi, salahsatu tenaga medis puskesmas yang berhasil dikontak, membenarkan, jika penutupan layanan poli  sementara dimulai sejak Sabtu 4 Mei 2019.

Dipaun menyatakan sikap tersebut  terpaksa dilakukan karena adanya perintah dari IDI cabang Kotabaru melalui surat No 55/IDI.Cab/KTB/V/2019,  sehubungan  belum diselesaikannya tunggakan pembayaran  tunjangan (tersisa bulan Maret-April 2019) untuk dokter yang bekerja diseluruh puskesmas Kabupaten Kotabaru. Selain itu, kata dia, belum didistribusikannya pembayaran non kapitasi BPJS sejak  Fabruari 2018 keseluruh puskesmas di Kotabaru.

BACA LAGI: Dongeng Kemanusiaan Bangkitkan Semangat Anak Nelayan Desa Rampa

“Selain itu tidak jelasnya aturan yang mendasari pemotongan tunjangan dokter berdasarkan absensi dokter diseluruh Puskesmas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru,” jelasnya.

Menurut dia, sikap IDI Kotabaru ini juga bagian dari keinginan untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Kotabaru. Jangan sampai karena kebobrokan sistem di dinkes dan pemkab membuat pola sistem kesehatan menjadi kacau.

Sementara itu, Ketua IDI Cabang Kotabaru Dr Muhammad Amin Spb, di kontak Kamis  (9/5/2019) petang, membenarkan hal diatas.

Namun, kata dia, puskesmas tetap melayani pengobatan kegawatdaruratan. Hanya saja untuk poli umum pasien tidak dilayani oleh dokter, tapi hanya tenaga kesehatan biasa.  Diapun menambahkan, bahwa hingga hari ini sudah dua poin masalah yang sudah diselesaikan bersama instansi terkait.

Tapi masalah pada poin satu, yaitu tunggakan pembayaran  tunjangan (tersisa bulan Maret-April 2019) untuk dokter yang bekerja diseluruh puskesmas Kabupaten Kotabaru yang masih ditunggu penyelesaiannya. “ Kita menunggu poin satu ini selesai baru kembali penuh bertugas,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.