Diprotes PDIP dan Bawaslu, Ketua KPU Kalsel : Silakan Gugat ke MK

0

ADU argumen mewarnai rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang digelar KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Kamis (9/5/2019). Ini setelah, saat giliran pembacaan hasil rekapitulasi suara KPU Kotabaru, interupsi dilancarkan para saksi parpol dan Bawaslu Kalsel.

INTERUPSI ini datang dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kotabaru, Zulkifli yang memprotes rekapitulasi hasil pemilu di kabupaten itu. Ini gara-gara ada prosedur yang tidak dijalankan saat rapat pleno terbuka di tingkat Kecamatan Pulau Laut Utara.

“Makanya, terjadi perbedaan perolehan suara dengan data berbeda yang tercantum dalam formulir DA1 (hasil pleno PPP Pulau Laut Utara),” cetus Zulkifli.

Menanggapi itu, pimpinan rapat pleno Ketua KPU Kalsel Sarmuji meminta masalah itu sepatutnya sudah diselesaikan di tingkat kecamatan atua kabupaten, bukan lagi dibawa ke level provinsi.

BACA : Faktor Kelelahan Penyebab Salah Input Data Pemilu

“Silakan saja PDIP mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Dengan gugatan PHPU bisa terbuka apa saja data, fakta dan dalil yang diungkapkan saksi dari PDIP,” cetus Sarmuji.

Mantan komisioner KPU Tapin ini menegaskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi untuk pemilihan presiden-wakil presiden (PPWP), DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Kalsel. Jadi, beber dia, persoalan yang disampaikan saksi PDIP adalah persoalan di tingkat kecamatan,

“Jadi sudah lewat, kalau selisih suara silakan ajukan PHPU ke MK,” ujar Sarmuji.

Pernyataan Sarmuji tersebut tidak diterima saksi dari PDIP dan juga Bawaslu Kalsel. Akibatnya saling adu argumen tentang Peraturan KPU.  Bahkan, tiga komisoner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, Aris Mardiono, Erna Kasypiah sempat adu argumen dengan Ketua KPU Kalsel Sarmuji dan komisioner KPU Kalsel lainnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kotabaru Zainal  Abidi menjelaskan, pada saat rapat pleno di kecamatan, hingga kabupaten tidak ada protes dari saksi PDIP.

BACA JUGA : Data Pemilih dan Pengguna Surat Suara Disinkronkan, Ketua KPU HSS : Sudah Clear!

Menurutnya, tuduhan bahwa rapat pleno di tingkat Kecamatan Pulau Laut Utara tidak digelar adalah tidak benar. “Saksi PDIP dan partai lainnya hadir, termasuk juga Bawaslu Kotabaru turut menyaksikan dan semua saksi menanda tangani hasil pleno di Kecamatan Pulau Laut Utara,” bebernya.

Setelah itu perang argumen antara saksi PDIP, Bawaslu Kalsel, KPU Kalsel agak mereda. Meskipun Ketua DPC PDIP dan saksi tidak puas, namun Sarmuji dengan tegas menutup pleno untuk Kabupaten Kotabaru.

Namun, Ketua DPC PDIP Kotabaru, Zulkifli mengatakan, protes dilakukan karena pihaknya mengindikasi adanya perbedaan data DA1 yang tidak prosedural.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.