Diancam Dibongkar, Pedagang Kalindo Minta Perlindungan Kapolresta Banjarmasin

0

TERANCAM kios dan tokonya dibongkar pengelola Pasar Kalindo, para pedagang pun meminta perlindungan hukum kepada Kapolresta Banjarmasin. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Pazri dan kawan-kawan dari Borneo Law Firm (BLF),  para pedagang mengaku tengah terancam bakal terusir dari Pasar Kalindo.

SENGKETA kepemilikan antara Pengelola Pasar Kalindo dengan para pedagang ini mengemuka, setelah salah satu ahli waris pemilik tanah Pasar Kalindo, Effendi memberitahu secara lisan jika dirinya telah membeli tanah yang berdiri pasar di Jalan Belitung Darat itu.

Effendi mengklaim telah memiliki lahan yang berdiri toko dan kios. Ia pun mematok harga cukup tinggi. Untuk zona merah seharga Rp 9 juta permeter persegi, zona biru Rp 7 juta per m2, dan zona hijau Rp 5 juta per m2,.

“Selaku kuasa hukum dari pedagang Pasar Kalindo dengan surat kuasa hukum pada 8 Mei 2019, kami jelaskan para pedagang Pasar Kalindo itu telah memiliki legalitas kepemilikan toko dan kios di pasar itu,” ucap Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin Muhammad Pazri, bersama tim advokatnya kepada jejakrekam.com, Kamis (9/5/2019).

BACA : Gara-Gara Pasar Kalindo, Banjarmasin Gagal Raih Adipura Kencana

Sebab, menurut dia, para pedagang merupakan pemilik hak guna bangunan berdasar akta kepemilikan toko dan kios, serta para pedagang telah lama berdagang di tempat itu sampai sekarang.

“Pada pedagang Pasar Kalindo juga selalu membayar iuran tap bulan kepada pemilik tanah atau pengelola pasar. Baru, pada Mei 2019 ini, mereka mendapat pemberitahuan lisan dari saudara Effendi, salah satu ahli waris pemilik tanah Pasar Kalindo,” bebernya.

Effendi, sebut Pazri telah memerintahkan kepada para pedagang Pasar Kalindo untuk memberli tanah dengan harga yang tidak wajar terbagi dalam tiga zona. Ancamannya, jika tak menurut kehendak sang pemilik, akan disegel dan dibongkar tanpa bermusyawarah dengan para pedagang.

BACA JUGA : Jawab Keresahan Warga, Disperindag dan Balai POM Sambangi Pasar Tradisional

“Jadi, jelas pengelola Pasar Kalindo secara sepihak menetapkan harga yang tinggi kepada para pedagang. Yakni, Rp 9 juta persegi permeter untuk zona merah, Rp 7 juta permeter persegi untuk zona biru dan Rp 5 juta permeter persegi untuk zona hijau,” tutur Pazri.

Ia menjelaskan selama ini, pihak Pengelola Pasar Kalindo juga tidak transparan akan menjual tanah, termasuk tidak memperlihatkan atau menjelaskan sertifikat tanah itu atas milik siapa.

“Selama ini, para pedagang telah membayar pembelian toko dan kios, namun  hanya dibuatkan tanda terima biasa, tidak jelas bagaimana proses jual belinya. Jadi, tidak memberi kepastian hukum kepada para pedagang,” beber Pazri.

BACA LAGI : Pasar Tungging Malam adalah Katup Pengaman Ekonomi Daerah

Ia menceritakan  dalam beberapa hari terakhir ini, para pedagang merasa diintimidasi. Terbukti pada Rabu (8/5/2019), salah satu toko pedagang dihamburkan dan barang dagangnya diobrak-abrik pengelola pasar.

“Makanya, kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolresta Banjarmasin atas tindakan semena-mena pengelola pasar. Apalagi, para pedagang Pasar Kalindo dideadline hingga 13 Mei nanti, jika tidak sepakat dengan harga itu akan disegel dan dibongkar toko dan kios yang dimilikinya,” kata Pazri.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.