Belajar Konsep Energi Terbarukan, DPRD Kalsel Kunjungi Jateng dan Jabar

0

SETELAH melakukan diskusi bersama dewan energi nasional (DEN), bulan lalu, panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DPRD Kalsel kini tengah melakukan kajian dan perbandingan ke sejumlah daerah seperti JawaTengah, dan Jawa Barat terutama terkait konsep energi baru dan terbarukan.

DUA daerah tersebut dinilai sudah memiliki konsep serupa yang dimungkinkan bisa diadopsi sebagai bahan raperda. “Sekarang kita sudah masuk ketahap penggalian materi untuk raperda ini,” ujar Ketua Panitia khusus (Pansus) RUED) DPRD Kalsel, H Riswandi Rabu (8/5/2019).

BACA: DPRD Kalsel Kunker ke Luar Negeri, Anang Rosadi : Plesiran dengan Uang Rakyat

Dalam raperda yang akan disusun itu, lanjut dia, wajib memuat ketersedian energi umum daerah untuk jangka panjang. Kemudian, juga memuat estimasi penyediaan energi bauran seperti energi baru dan terbarukan seperti energi biodisel, energi bayu (angin) panas bumi dan lainnya.  “Selain itu,  membuat matrik perencanaan penyiapan energi jangka panjang didaerah hingga tahun 2050,” jelasnya.

Materi tersebut diatas, kata dia, memiliki relevansi karena  di Kalsel terdapat dua kawasan industri seperti Batulicin dan Jorong yang kedepannya akan dikembangkan.

Dalam kontek tersebut, dipastikan bakal membutuhkan energi untuk menopangnya. Sehingga kemampuan dan kesiapan energi didaerah juga harus dikalkulasi kebutuhannya baik sekala besar, sedang maupun kecil  dalam jangkauan hingga tahun 2050 mendatang.

BACA JUGA: Konsultasi di Kementerian, 4 Komisi DPRD Kalsel Rombongan ke Jakarta

Riswadi  menyebutkan saat ini,  sumber energi di Kalsel masih bertumpu pada energi fosil seperti batubara atau biji besi yang mana suatu saat bisa habis.

Karenanya agar energi fosil tetap bisa eksis  harus pula diimbangi dengan energi biodisel, energi  bayu ( angin) maupun energi panas bumi dan lainnya.

Disinggung nilai plus, bagi Kalsel, atas perda diatas nantinya?  Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel,  membidangi  pembangunan, infrastruktur dan ESDM inipun menyebutkan, bahwa perda RUED, hanya merupakan perda ‘perencanaan’ berkaitan tatakelola energi sebagaimana kaitannya terhadap rencana umum enegi nasional (RUEN) dari dewan enegri nasional (DEN) di pusat.

“Ya inikan perda perencanaan yang mengestimasi energi kita hingga 2050. Dengan perda ini sudah ada gambaran, dan setidaknya daerah nantinya tidak kekurangan energi untuk kebutuhannya sendiri,” beber politisi PKS ini.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.