Ada Perubahan Tarif PNBP, 179 Permohonan Paspor Tertunda  

0

ADANYA perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menimbulkan dampak terhentinya layanan pembayaran pembuatan paspor secara online. Menurut Pelaksanan Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Adityo Agung Nugroho, hal itu mulai terjadi sejak 6 Mei 2019.

“PERUBAHAN tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca  diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2019 pada Kamis (18/05/2019) lalu. Dampaknya, proses pembuatan paspor yang biasanya 3 hari kami estimasi menjadi 5 hari kerja,” jelasnya, Kamis (9/5/2019).

BACA: Beralih ke Apapo V.20, Kini Pembuatan Paspor Lebih Mudah di Kanim Banjarmasin

Adityo menegaskan terhentinya layanan pembayaran online hanya bersifat sementara dan akan normal kembali pada Jumat (10/5/2019). Dampak sementara mengakibatkan 179 permohonan pembuatan paspor tertunda penyelesaiannya.

Kepada jejakrekam.com ia menyatakan, penyesuaian tarif pembuatan paspor dari Rp 300 ribu menjadi Rp 350 ribu, denda rusak Rp 500 ribu. Sedangkan untuk denda akibat hilangnya paspor dikenakan tarif Rp 1 juta.

“Kami juga masih menunggu ketentuan teknis tarif baru tersebut. Selain tarif baru, aturan baru juga mencakup layanan paspor bagi difabel dan pemohon yang sedang sakit,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.