Sungai Jingah Wakil Banjarmasin di Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan

0

KELURAHAN Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, akan mewakili Banjarmasin dalam lomba kelurahan tingkat Provinsi Kalsel tahun 2019.

SUNGAI Jingah dinilai memiliki kelebihan dibanding kelurahan lain, seperti kebersamaan dan gotong royong, mempunyai program unggulan dan inovasi di bidang pariwisata, peningkatan ekonomi dan pelestarian budaya Banjar, kampung sasirangan, mawarung baimbai, susur sungai, dan agrowisata.

“Semoga tim penilai dapat melihat kebaikan dan kelebihan Kelurahan Sungai Jingah, sehingga dapat dikategorikan sebagai kelurahan terbaik tingkat Provinsi Kalsel pada tahun 2019 ini,” ujar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Diungkapkannya, sesuai Permendagri Nomor 81 Tahun 2015, indikator penilaian perlombaan kelurahan, terdiri atas aspek pemerintahan, meliputi sarana prasarana, kinerja, inisiatif dan kreativitas, e-government, adat dan budaya. Kemudian aspek kewilayahan terdiri dari identitas, batas wilayah, inovasi, tanggap dan siaga bencana, pengaturan investasi.
Dan aspek kemasyarakatan terdiri atas partisipasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, PKK, keamanan dan ketertiban, pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kapasitas masyarakat.

“Kelurahan Sungai Jingah juara  pertama di tingkat Banjarmasin, sehingga menjadi wakil dari Banjarmasin untuk ikut lomba kelurahan tingkat  Provinsi  Kalimantan Selatan,” katanya.

Lomba kelurahan merupakan kegiatan pengevaluasian perkembangan kelurahan, sesuai Permendagri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, yang menginstruksikan agar seluruh kabupaten, kota, dan provinsi harus melaksanakan perlombaan kelurahan setiap tahun dengan berpedoman pada Permendagri tersebut.

Tujuan dari perlombaan kelurahan diantaranya, mengevaluasi, menilai dan mendorong pemerintah kelurahan bersama masyarakat untuk menemukan dan mengoptimalkan potensi yang ada di wilayahnya.

Kemudian mengetahui capaian yang ada di kelurahan selama kurun waktu satu tahun dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat kelurahan pada aspek penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan serta kemasyarakatan.
Selanjutya, sebagai sarana untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing kelurahan, dan sebagai wadah apresiasi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupa penghargaan kepada pemerintah kelurahan atas prestasi yang telah dicapai dalam memajukan, memandirikan dan mensejahterakan kelurahan, dari tujuan ini dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa kelurahan bukan tujuan, lomba-lomba kelurahan adalah hasil akhir dari sebuah kerjasama dalam rangka pembangunan kemasyarakatan dan pemerintahan pada kelurahan, kemudian dievaluasi dan dinilai.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.