Perda Kelembagaan Adat Dayak Jaminan Eksistensi Masyarakat Adat

0

SETELAH sekian lama menjadi pembahasan, akhirnya raperda inisiatif DPRD Kabupaten Balangan Tentang Kelembagaan Adat Dayak disahkan yang ditandai dengan persetujuan bersama antar eksekutif dan legislatif saat sidang paripurna DPRD Balangan, Selasa (7/6/2019).

KETUA Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Balangan, Mandan menyampaikan, apresiasi dan atensi pihaknya terhadap DPRD Balangan dan Pemkab Balangan atas disetujuinya Raperda Inisiatif tentang Kelembagaan Adat Dayak ini.

“Kita tentu sangat mengapresiasi atas disetujuinya raperda ini. Sebab ini menjadi sesuatu hal yang telah lama keberadaannya diinginkan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Balangan,’’ bebernya.

BACA : Gelar Dialog, Raperda Adat Dayak Disempurnakan

Senada itu, Kepala Adat Dayak Pitap, Ali Udar juga menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak yang telah membantu terwujudnya raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak tersebut.

Namun demikian, pihaknya berharap, pemerintah daerah dan pihak terkait tidak berhenti sampai pada raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Balangan tentang Kelembagaan Adat Dayak ini saja, sebab masih banyak hak masyarakat adat yang belum sepenuhnya dijamin undang-undang.

“Kita tentu berharap raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak langkah awal menjamin hak-hak masyarakat adat lainnya yang selama ini masih tidak didapat masyarakat Adat,’’ tegasnya.

Sebelum mendapat persetujuan secara bersama antara eksekutif dan legislatif Raperda tentang kelembagaan adat Dayak, terlebih dahulu Pansus I DPRD Balangan menyampaikan laporan terhadap Raperda Kabupaten Balangan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2019 yaitu Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Balangan Tentang Kelembagaan Adat Dayak.

BACA JUGA: Ada 220 Ribu Ha Wilayah Adat, FPKS DPRD Kalsel Siap Inisiasi Perda MHA

Juru bicara Pansus I yang membidangi raperda ini, Rusdiansyah dalam laporannya menyampaikan, Pemda sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan  peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Mengingat pentingnya peranan perda, Kata Rudiansyah, maka dalam penyusunannya diperlukan suatu program yaitu Program Pembentukan Peraturan Daerah, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.

BACA LAGI: Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Masih Setengah Hati di Kalsel

Terkait raperda kelembagaan adat ini, lanjut dia, sesuai dalam Kajian Naskah Akademik raperda inisiatif DPRD Kabupaten Balangan Tentang Kelembagaan Adat Dayak, bahwa yang menjadi dasar dalam pengajuan usulan raperda Inisiatif DPRD ini adalah karena masih adanya eksistensi masyarakat Adat Dayak yang berada di Kabupaten Balangan, sehingga perlu adanya pengakuan dari Pemda Kabupaten Balangan akan adanya eksistensi masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Balangan serta bertujuan untuk menjadikan Masyarakat Adat Dayak Kabupaten Balangan untuk bermitra dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Balangan.

“Melalui beberapa proses tahapan seperti studi banding ke Kabupaten Kapuas dan Kota Palangkaraya, hearing dialog bersama dengan Masyarakat Adat Dayak se-Kabupaten Balangan, dan juga menghadirkan pusat kajian produk hukum daerah (PKPHD) Universitas Lambung Mangkurat sebagai mitra DPRD Balangan dan beberapa tahapan lainnya, maka raperda ini bisa diselesaikan,’’ bebernya. Terakhir pihaknya berharap, Raperda ini agar segara bisa dijalankan oleh Pemkab Balangan sesuai dengan isi raperdanya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.