KPU Kalsel Pertama Sampaikan LPPDK Calon Anggota DPD RI

0

KPU RI mengumumkan provinsi yang sudah menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019.

MELALUI postingan akun instagram @kpu_ri, dari 34 provinsi di Indonesia, baru 24 provinsi yang telah merampungkan rekapitulasi penyerahan LPPDK DPD RI ini. Sisanya masih dalam proses pemeriksaan dengan kantor akuntan publik (AKP).

Menariknya, Kalsel bertengger di urutan puncak. KPU Kalsel lebih dahulu menyerahkan ke KPU RI dibanding provinsi lain, pada Kamis (2/5/2019), pukul 10.14 WIB.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kalsel Edy Ariansyah mengungkapkan, lebih cepatnya penyerahan tersebut lantaran peserta Pemilu taat menyampaikan Laporan Dana Kampanye tepat waktu.

“KPU Kalsel juga intensif mengingatkan peserta Pemilu untuk segera menyerahkan hingga di proses pemeriksaan terlebih dulu ke KAP sebelum dikirimkan pada KPU RI,” ujarnya kepada jejakrekam.com.

BACA : Taati Aturan, 16 Parpol Telah Serahkan LPPDK ke KPU Kalsel

Edy menyatakan, dalam memperlancar pelaporan dana kampanye, helpdesk dari KPU turut standby dalam menjelaskan informasi-informasi terkait laporan yang disetorkan peserta Pemilu.

“Kami memiliki informasi layanan tersedia dan peserta memahami kewajiban penyampaian laporan dana kampanye paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara,” ucapnya.

Edy menerangkan, sebelum disetorkan ke pusat, KPU Kalsel memberikan tahapan penyerahan LPPDK ini dikirimkan para caleg DPD melalui KPU Kalsel. Selanjutnya, lembaga penyelenggara Pemilu provinsi memberikan tanda terima dan berita acara penyampaian laporan dana kampanye.

“Untuk LPPDK parpol tingkat provinsi sudah disampaikan kepada KAP yang ditunjuk KPU Kalsel untuk mengaudit dan hasilnya sudah diserahkan ke KPU,” pungkasnya.

Masa penyerahan LPPDK peserta Pemilu ditutup pada 2 Mei 2019. Tahapan penyerahan LPPDK berlangsung hingga 15 hari setelah pemungutan suara.

Peserta pemilu yang dimaksud, meliputi pasangan calon presiden dan wakil presiden atau tim kampanye, calon anggota DPD, dan partai politik. Jika peserta Pemilu tak melaporkan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan, calon terpilih tidak akan ditetapkan atau keterpilihannya dibatalkan.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.