Dilaporkan Adhariani ke Bawaslu, Habib Banua Balik Laporkan Pencemaran Nama Baik

0

PELAPORAN terhadap dua caleg Partai Demokrat dan turut menyeret nama anggota DPD RI yang juga calon senator petahana, Habib Abdurahman Bahasyim dalam dugaan politik uang oleh Adhariani ke Bawaslu Kalsel, berbuntut panjang. Adhariani pun terancam dipolisikan Habib Abdurrahman Bahasyim, karena merasa nama baiknya dicemarkan.

SEBELUMNYA, Adhariani dengan membawa segepok barang bukti menengarai adanya politik uang yang dilakoni dua caleg Partai Demokrat untuk DPRD Banjarmasin dapil Banjarmasin Utara dan DPRD Provinsi Kalsel dapil Kalsel 1 terjadi di Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara pada masa tenang, 14 April 2019 lalu ke Bawaslu Kalsel, pada Senin (6/5/2019).

Mantan anggota DPD RI itu juga menyeret nama Habib Abdurrahman Bahasyim, calon petahana yang dikaitkan dengan hubungan emosional dengan dua caleg Partai Demokrat itu terkait dengan pembagian kartu nama plus sejumlah uang.

BACA : Adhariani Laporkan Dua Caleg Demokrat dan Calon DPD ke Bawaslu Kalsel

“Laporan saudara Adhariani ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kalsel itu merupakan fitnah yang keji dan tak berdasar. Dalam kasus ini, nama baik saya telah dicemarkan,” ujar Habib Abdurrahman Bahasyim dalam siaran persnya diterima jejakrekam.com, Selasa (7/5/2019).

Untuk menangani delik pencemaran nama baik itu, Habib Abdurrahman Bahasyim yang akrab disapa Habib Banua ini menggandeng tim hukum dari kantor advokat, Denny Indrayana yang merupakan mantan Wakil  Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

BACA JUGA : Adhariani : Tanpa Amandemen UUD 1945, Posisi DPD Hanya Ban Serep DPR RI

“Untuk kasus pelaporan saudara Adhariani ke Bawaslu dan Gakkumud Kalsel, saya akan mengikuti dan menghormati proes hukum yang ada. Saya yakin Bawaslu akan bekerja profesional untuk memeriksa laporan itu,” ucap Habib Banua.

Namun, Senator Kalsel ini tetap meminta agar Adhariani bertanggung jawab di depan hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, buah dari laporannya ke Bawaslu Kalsel tersebut.

“Saya sebagai warga negara akan menggunakan hak hukum , untuk menjaga  kehormatan, termasuk melaporkan pencemaran nama baik kepada pelapor (Adhariani) ke polisi,” tandas Habib Banua.

BACA LAGI : Dipinang Banyak Parpol, Habib Banua Tetap Pilih di DPD RI

Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie memastikan laporan Adhariani akan diproses Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kalsel guna menelusuri apakah terpenuhi atau tidak syarat formil dan materilnya. “Mungkin besok, baru dapat diketahui laporan saudara Adhariani akan kami teruskan atau tidak,” tandas Aldo, sapaan akrabnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.