Adhariani Laporkan Dua Caleg Demokrat dan Calon DPD ke Bawaslu Kalsel

0

CALON anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Adhariani mengadu ke Bawaslu Kalimantan Selatan soal temuan indikasi politik uang yang dilakoni dua caleg Partai Demokrat dan calon senator dalam Pemilu 2019.

BERBEKAL beberapa alat bukti, Adhariani mendatangi kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Senin (6/5/2019) siang.  Dia melaporkan adanya pelanggaran pembagian uang (money politics) terjadi di Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara pada masa tenang, 14 April 2019 lalu, dilengkapi dengan replika surat suara anggota DPRD Kalsel dan DPRD Kota Banjarmasin.

Ketiga kandidat caleg DPRD Provinsi Kalsel, DPRD Banjarmasin dan DPD RI ini satu paket dalam satu parpol, Partai Demokrat.

“Laporan ini sudah saya sampaikan soal kuatnya indikasi politik uang yang dilakoni oknum caleg DPRD Banjarmasin, caleg DPRD Provinsi Kalsel dan DPD RI dalam satu paket ke Bawaslu Kalsel,” ucap Adhariani kepada wartawan, usai diterima Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah.

BACA : Tak Penuhi Undangan Klarifikasi, Pengusutan Dugaan Politik Uang Terus Dilakukan

Dia pun berani menyebut nama terduga caleg yang melakoni politik uang itu dari Partai Demokrat, Ahmad Herru Kurniawan, dan Habib Ahmad Bahasyim (DPRD Provinsi Kalsel), berikut uang tunai Rp 300 ribu, serta per contoh surat suara Rp 150 ribu, telah dimasukkan dalam laporannya.

“Kedua caleg Partai Demokrat ini yang terduga politik uang ini jelas erat kaitannya dengan calon DPD RI Habib Abdurrahman Bahasyim. Sebab, caleg DPRD Provinsi Kalsel Habib Ahmad Bahasyim merupakan adik kandungnya, serta Heru merupakan staf ahlinya,” beber Adhariani.

Ia mengatakan indikasi politik uang luar biasa, karena ditemukan barang bukti berupa uang dan list bertotal 160 ribu yang menerima uang bernilai Rp 150 ribu per orang.

“Lewat itu, jadi para pemilih bisa mencoblos dalam satu paket. Ini caleg kotanya, ini caleg provinsi dan calon DPD RI. Saya minta agar Bawaslu Kalsel bersama Sentra Gakkumdu segera menindaklanjuti laporan saya ini,” tegas mantan anggota DPD RI  ini.

BACA JUGA : Beli Suara Marak, Ada 13 Kasus Politik Uang di Kalsel Ditangani Bawaslu

Menurut dia, penegakan hukum sangat penting dalam menjaga agar Pemilu 2019 ini tak dicederai praktik kotor semacam itu. “Yang penting, kami sudah menyampaikan kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kalsel yang di dalamnya ada pihak kepolisian dan kejaksaan. Kini, kita serahkan masalah pengusutannya kepada mereka,” tegas Adhariani.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah memastikan dalam waktu 1×24 jam, laporan yang diajukan Adhariani akan segera diproses melalui Sentra Gakkumdu. Menurut dia, nantinya tiga unsur Bawaslu, Polda Kalsel dan Kejati Kalsel akan menilai laporan Adhariani, apakah sudah memenuhi asas dan ketentuan seperti syarat formil dan materiil.

“Biar nanti Gakkumdu yang akan menilai laporan ini, apakah telah memenuhi syarat laporan seperti dilengkapi alat bukti,” ucapnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.