Jam Kerja ASN Barito Utara Disesuaikan Selama Ramadhan

0

SELAMA Ramadhan 1440 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Barito Utara, Kalteng, dikurangi. Yakni, jam masuk diperlambat 30 menit dan jam pulang dipercepat 30 menit dari biasanya.

DALAM surat edarannya Bupati Barito Utara H Nadalsyah menyatakan kebijakan itu berdasarkan surat edaran MenPan RB tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan, dan perlu menetapkan jam kerja khusus bagi ASN yang beragama Islam dan kegiatasn lainnya dalam bulan Ramadhan.

Pada Senin-Kamis jam kerja selama Ramadhan pada pukul 07.30-15.00 WIB, dan istirahat pukul 12.00-13.00 WIB, sementara Jumat jam kerja pukul 07.30-16.00 WIB dengan istirahat pada pukul 11.00-13.00 WIB.

Bagi unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja, pada Senin sampai Kamis jam kerja pukul 07.30-13.30 WIB, pada Jumat kerja pukul 07.30-10.30 WIB, sedangkan pada Sabtu masuk pukul 07.30-13.00 WIB.

“Pengaturan jam kerja ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi PNS yang beragama Islam bisa menjalankan ibadah Ramadhan dengan sebaik-baiknya, dan pelaksanaan tugasnya sebagai abdi masyarakat dapat seimbang,” katanya.

Sementara, kegiatan olahraga, apel pagi, apel sore, apel gabungan, dan senam di setiap dinas dan kantor di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk sementara ditiadakan.

“Untuk menjalin kebersamaan, diharapkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Barito Utara untuk memelihara ketertiban dan sopan santun, serta menghormati pegawai yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” kata Nadalsyah.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.