Potensi Sengketa Pemilu di MK Tinggi, Komisioner Bawaslu se-Kalsel Dibekali

0

POTENSI sengketa hasil pemilu diprediksi bakal tinggi dalam Pemilu 2019 ini. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan bersama jajarannya di kabupaten dan kota tengah menyiapkan diri untuk menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

PAKAR hukum administrasi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr HM Hadin Muhjad dihadirkan sebagai pembicara dalam rapat kerja teknis (rakernis) Bawaslu Kalsel di Hotel Aria Barito, Banjarmasin, Jumat (3/5/2019). Selain Hadin Muhjad, rencananya juga dihadirkan narasumber dari Bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di hadapan para komisioner Bawaslu se-Kalsel, Hadin Muhjad menerangkan tata acara beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum. Satu per satu, ia paparkan berdasar ketentuan yang berlaku di MK dan dasar-dasar hukum administrasi yang menjadi keahlian guru besar Fakultas Hukum ULM ini.

BACA : Bawaslu se-Kalsel Samakan Persepsi Penyelesaian Sengketa Pemilu

Terpisah, komisioner Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan sumber daya manusia (SDM) para komisioner Bawaslu kabupaten/kota dalam menghadapi PHPU. Untuk itu, beber dia, pihaknya menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten dalam rapat kerja teknis.

Mantan komisioner KPU Kalsel ini juga menyatakan, potensi terjadinya PHPU pasca penetapan hasil pemilu sangat tinggi, terutama di daerah. “PHPU itu diajukan peserta pemilu ke MK, dan Bawaslu punya kewenangan untuk memberikan keterangan,” ucap Majid.

BACA JUGA : 10 Perkara Caleg Ditangani, Bawaslu Kalsel Sebut Potensi Sengketa Terbuka

Ia menjelaskan PHPU nantinya yang jadi termohon adalah KPU. Sedangkan, pihak pemohon adalah peserta pemilu dan Bawaslu hanya menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam pengusutan perselihan hasil pemilu itu.

“Dalam rakernis ini nantinya bisa meningkatkan kemampuan para komisioner Bawslu se-Kalsel menghadapi PHPU. Melalui pelatihan dan bimbingan yang diberikan, kami harapkan mereka nantinya bisa memberikan keterangan yang profesional di MK, ketika PHPU terjadi,” pungkas Majid.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.