Tuding Ada Penggelembungan Suara, Demokrat dan PPP Tabalong Protes

0

PELAKSANAAN rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Tabalong Pemilu 2019 sempat memanas dihari terakhir. 

PASALNYA, salah seorang peserta pleno yang merupakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tabalong, Masrudin melakukan interupsi kepada pimpinan rapat dan menyampaikan keberatannya atas penghitungan suara di Kecamatan Tanta.

Dirinya menduga terjadi penggelembungan suara dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang digelar KPU Tabalong hingga menimbulkan kericuhan.

BACA: Efek Kemenangan Prabowo-Sandi, Gerindra Melonjak, PPP Kehilangan Tiga Kursi

Keberatan yang bersangkutan karena adanya perbedaan C1 yang dipegang oleh saksi partai dengan Panwas dan PPK.  Atas kerancuan ini Masrudin meminta KPU Tabalong  mengeluarkan C1 agar dapat dibandingakan dengan C1 miliknya.

Perbedaan tersebut terjadi pada penghitungan suara untuk DPRD Kabupaten di TPS 2 Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta. “Data yang ada pada kita untuk suara salah satu calon hanya lima suara, sementara yang dibacakan pada saat pleno kecamatan Tanta menjadi 15 suara,” ujarnya

Karena dirinya keberatannya dengan hasil rapat pleno yang dinilainya tidak dapat memenuhi tuntutannya tersebut.

Disisi lain ia juga menilai Bawaslu Tabalong tidak proaktif menyelidiki apa yang menjadi tuntutannya dan meminta kepada KPU Tabalong untuk menunda mengumumkan nama-nama caleg terpilih.

BACA JUGA: : Jadi Jawara, Kursi Ketua DPRD Banjarmasin Dipastikan Milik PAN

“Kami meminta pengumuman nama caleg terpilih ditunda sampai ada jawaban resmi dari Bawaslu Tabalong terkait adanya dugaan penggelumbungan suara tersebut,” ujarnya.

Senada, ketua DPC PPP Tabalong, Kusmadi Uwis juga melakukan interupsi atas permasalahan yang sama. “Kita juga keberatan atas ada dugaan penggelembungan suara pada salah satu caleg ini,” ujarnya.

Karena dirinya juga menandatangani formulir keberatan atas hasil penghitungan suara untuk DPRD Kabupaten di TPS 2 Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta. Atas keberatan ini Uwis juga menyatakan bahwa dirinya sebagai saksi Partai tidak menandatangani hasil rapat pleno Terbuka yang di anggapnya tidak benar.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.