Bakeuda Banjarmasin Bantah Terima Pajak yang Dihasilkan Pengusaha Advertising

0

KETUA Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan Winardi Sethiono menyatakan, Pemkot Banjarmasin akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame, jika Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Banjarmasin menghentikan perpanjangan izin papan reklame berjenis baliho bando.

JIKA ini diberlakukan, bukan hanya advertising yang dirugikan, Pemkot Banjarmasin turut kehilangan pemasukan,” katanya.

Apalagi, bebernya, saat ini pajak yang dibayar lebih dari Rp 2 miliar, dan hingga saat ini masih dibayar pihak advertising. “Kami ingin Pemkot Banjarmasin bisa mengayomi pegiat ekonomi ini. Jangan sampai kami dianaktirikan,” katanya.

Kepala Bakeuda Banjarmasin Subhan mengatakan, ada kebijakan bahwa baliho bando yang di Banjarmasin tidak diperkenankan lagi diperpanjang. Ia membantah jika Pemkot Banjarmasin menerima pajak yang dihasilkan oleh pengusaha advertising melalui Bank Kalsel. “Kami tidak menerima,” ujarnya.

BACA : Izin Baliho Bando Dihentikan, Pengusaha Advertising Gugat Dinas PMPTSP Banjarmasin

Ia memastikan untuk melakukan pengecekan pembayaran pajak jika ada masuk dalam rekening Pemkot Banjarmasin. Andaikata masuk, Bakeuda tidak akan menerima uang yang disetorkan. “Tentunya akan dialihkan ke tempat lain, karena jika diterima tentu salah. Sedangkan kebijakan Pemkot Banjarmasin tidak boleh lagi memperpanjang,” katanya.

Menurutnya, jika pengusaha advertising ini membayar pajak mesti memiliki dasar dengan mengacu pada surat ketetapan pajak dari Bakeuda. Jika tidak ada surat ketetapan pajak, maka itu hanya berupa titipan saja.

“Yang pasti jika masuk, akan kami tampung ke penerimaan lain. Tak bakal diterima pajak yang dikirimkan ke Pemkot Banjarmasin untuk pajak bando. Sebab, dasarnya apa?” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.