Waspada Manipulasi Suara, Ketua KPU Kalsel : Jika Ada, Laporkan ke Bawaslu

0

PELAKSANAAN Pemilu 2019 telah selesai, namun proses rekapitulasi penghitungan suara hingga kini masih berlangsung di tingkat kecamatan mulai 18 April hingga 4 Mei mendatang.

DUGAAN praktik jual beli atau manipulasi penghitungan suara patut diwaspadai. Sebab, maraknya praktik haram ini tidak terlepas dari perilaku oknum caleg yang berambisi menjadi anggota legislatif dikhawatirkan melakukan cara-cara curang, dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Memang, dalam pemilu 2019 sangat mungkin adanya ‘pasar gelap’ untuk jual beli suara caleg. Untuk itu, Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyebut, jika ada temuan terkait pelanggaran tidak terpuji ini segera melaporkannya ke Bawaslu Kalsel.

BACA : Beli Suara Marak, Ada 13 Kasus Politik Uang di Kalsel Ditangani Bawaslu

Sarmuji mengatakan, tidak dibenarkan jika ada yang mengubah atau menggeser suara dari hasil  perhitungan. Dalam aturan rekapitulasi di kecamatan yang dihimpun jejakrekam.com, PPK membuka dokumen C1 dit iap TPS dan membacakan hasil hitungannya satu per satu.

Kemudian, petugas lainnya mencatat angka yang disebutkan di formulir DA1 plano. Pencatatan dilakukan dengan detail. Bukan hanya suara partai politik, tapi juga suara tiap caleg.

Saat itu, panwascam dan saksi parpol melihat C1 masing-masing. Apakah angkanya sama dengan yang dibacakan PPK. Bila tidak sama, saksi atau pengawas bisa menginterupsi.  Pencatatan akan dihentikan sejenak untuk mencari titik temu.

Sarmuji mengatakan bila memang ada kekeliruan di C1 yang dipegang PPK, koreksinya dituangkan dalam formulir DA1 dengan catatan khusus di formulir DA2. “Ini tidak bisa berubah. Andaikata ada yang menggeser suara, tentunya ada permainan,” ucap Sarmuji kepada wartawan di kantor KPU Kalsel, Banjarmasin, Senin (29/4/2019).

BACA JUGA : Pesta Demokrasi Berbiaya Besar, Jangan Sia-Siakan Suara Anda

Menurutnya, aturan sistem yang digunakan penyelenggara pemilu dilakukan secara transparan. Jika ada caleg mendapatkan suara terbanyak, maka diakuinya akan mendapat kursi. “Namun, jika ada yang mengubah, berarti itu bentuk pelanggaran. Andaikata terjadi, silakan laporkan,” ujar mantan anggota KPU Kabupaten Tapin ini.

Sarmuji tak memungkiri praktik haram ini bisa terjadi dan dilakukan oknum caleg dan petugas. Akan tetapi KPU Kalsel mengecam keras jika ada oknum penyelenggara turut bermain terkait politik integritas.

“Tetapi, saya tidak mendengar ada kawan-kawan seperti itu. Sebagai Ketua KPU Kalsel belum ada laporan. Tetapi, silakan laporkan ke pihak Bawaslu. Namun, jika Bawaslu terlibat, silakan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” katanya.

Sarmuji mengatakan, jika ada selisih atau mendapat gugatan dari kabupaten/kota oleh partai peserta pemilu maupun caleg yang dirugikan akibat perubahan terkait salah jumlah, maka bisa mengecek kembali salinan C1 atau C1 Plano.

BACA LAGI :  Jelang Hari Pemungutan Suara, Kalsel Sudah Darurat Politik Uang

Jika hal itu lolos, maka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dipermasalahkan dan digugat hasilnya lantaran tak sesuai dengan formulir C1. “Nah, itu bisa saja memintakan untuk dibuka plano atau jika tidak ada, bisa dilakukan PSU,” kata Sarmuji.

Menurut dia, perkara ini tentu tak gampang. Andaikata ada temuan masalah disetiap tingkatan tidak selesai, maka bisa sampai terjadi sengketa hasil ke MK.

BACA LAGI : Islam dan Politik Uang di Indonesia

Sarmuji menambahkan, ketika hasil itu tidak sinkron antara saksi yang memiliki formulir C1 dengan dimiliki KPU, maka mesti dilakukan uji ulang dengan membuka C1 plano lantaran dianggap sebagai bukti otentik dasar.

“Kalau C1 plano ada perubahan, bisa jadi dilakukan hitung ulang. Surat suara yang direkap kembali dihitung lagi. Namun, jika tidak ada juga, bisa menjadi PSU,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.