DPD PDIP Kalsel Rekomendasikan Kasus PPK Tabunganen ke Ranah Hukum

0

REVISI pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh PPK Tabunganen kemungkinan berbuntut panjang. DPD PDIP Kalsel merekomendasikan DPC PDIP Barito Kuala agar menempuh jalur hukum.

KETUA Divisi Hukum dan Advokasi DPD PDIP Kalsel Fazlur Rahman mengatakan, tindakan PKK Tabunganen merugikan parpolnya sebab caleg PDIP dapil IV DPRD Batola berpotensi gagal terpilih karena dalam formulir C1 di DPC PDIP Batola ada 1.389 suara, namun setelah direvisi PPK Tabunganen, suara PDIP turun secara drastis hanya 1.085 suara atau kehilangan 304 suara.

Untuk itu, Fazlur menyarankan DPC PDIP Batola membawa kasus ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Batola. “Terlepas dari hasil mediasi untuk melakukan penghitungan ulang di tingkat PPK,” ucapnya.

Menurutnya, tindakan PPK Tabunganen merupakan sikap tidak profesional sebagai penyelenggara Pemilu, sebab dalam merevisi pleno rekapitulasi penghitungan suara tanpa saksi parpol, sehingga indikasi ketidaknetralan penyelenggara Pemilu sangat kentara.

Ketua KPU Batola Rusdiansyah menyarankan PDIP tidak membawa kasus revisi pleno rekapitulasi penghitungan suara PPK Tabunganen ke ranah hukum.

Ia menilai, elit PDIP sudah dewasa dalam menyikapi, terlebih KPU Batola sudah menawarkan rekapitulasi ulang untuk mencari titik terang hasil Pemilu di Kecamatan Tabunganen.

Namun, andai PDIP tetap ngotot membawa kasus ini ke ranah hukum, Rusdiansyah memastikan KPU Batola tidak akan lepas tangan. “Prosedural hukum tetap kita jalankan. Mereka berhak untuk membawanya ke ranah hukum asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Rusdi.

Ia tidak berani beropini siapa yang salah dan siapa yang benar, dan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku. “Apakah PPK Tabunganen salah atau benar, itu hukum yang akan menjawabnya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.