Izin Baliho Bando Dihentikan, Pengusaha Advertising Gugat Dinas PMPTSP Banjarmasin

0

PENGHENTIAN perpanjangan izin papan reklame berjenis baliho bando ditempuh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota  Banjarmasin, memicu para pengusaha advertising tak terima. Mereka pun menggugat Dinas PMPTSP ke PTUN Banjarmasin.

GUGATAN itu telah diregister bernomor 6/G/2019/PTUN.BJM dengan penggugat Evy Yunita Sethiono melawan tergugat Kepala Dinas PMPTSP Kota Banjarmasin, Muryanta. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (8/4/2019) dengan tim kuasa hukumnya, Sugeng Aribowo dan kawan-kawan terkait masalah perizinan yang tak diperpanjang lagi terhitung sejak 31 Januari 2019 itu.

Dinas PMPTSP Kota Banjarmasin tak memperpanjang izin baliho bando yang membentang di atas jalan protokol itu karena mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

BACA : Akibat Perwali Lemah, Reklame Rokok Masih Berdiri Kokoh

Dalih hukum ini justru dibantah Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono. Ia menegaskan dalam peraturan daerah yang mengatur masalah reklama justru belum ada, sehingga keberadaan baliho bando itu dalam prinsipnya sah-sah saja.

“Jelas, kebijakan yang dikeluarkan Dinas PMPTSP Banjarmasin ini merugikan pengusaha reklame. Makanya, kami gugat surat keputusan itu ke PTUN Banjarmasin,” ucap Direktur Utama PT Wahana Inti Sejati (Wins) ini.

Winardi Sethiono menilai gugatan ini dilakukan lantaran tidak mempunyai kekuatan atau dasar hukum tentang sah atau tidaknya perizinan reklame. “Wajar saja, jika pihak tertentu meminta penjelasan melalui putusan pengadilan yang merupakan hukum tertinggi. Apalagi surat yang dikeluarkan oleh perizinan berdasarkan pada hasil rapat pembina,” tuturnya.

BACA JUGA : Tak Diperpanjang Lagi, Reklame Rokok Segera Dicabut

Namun, menurut dia, pengeluaran kebijakan melalui selembar surat keputusan jelas tidak prosedural dalam hukum administrasi, karena yang terdampak adalah para pengusaha atau pelaku usaha. “Seharusnya, dasar hukumnya adalah UU atau peraturan daerah,” tegas Winardi.

Menurutnya, jika berpedoman pada Permen PU tentunya dibarengi dengan mengeluarkan aturan serupa dalam perda terlebih dahulu. Sebab, ia menganggap Perda Reklame Kota Banjarmasin saat ini tidak ada memuat pelarangan termasuk baliho bando tersebut.

“Jadi masih sah. Sedangkan Permen PU, jika ingin dilaksanakan, harus dikeluarkan perda dulu,” kata pengusaha yang akrab disapa Wins ini.

Ia menambahkan, jika diputuskan pada rapat internal di lingkungan Pemkot Banjarmasin, khususnya Dinas PMPTSP tidak bisa dijadikan sebuah dasar hukum yang kuat. Di samping itu, hal itu memicu kecurigaan dari perusahan advertising karena ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil alih dari titik itu.

“Karena di Banjarmasin ini sudah bukan rahasia umum, jika pengusaha mengajukan titik itu tidak diberi izin atau titik yang ada dibongkar. Bisa juga perpanjangan tidak diberikan izin, kemudian beberapa tahun yang akan datang pasti akan ada muncul advertising lain yang menguasainya,” kata Winardi.

Demi mendapat kepastian hukum, Winardi mengatakan melalui gugatan ke PTUN Banjarmasin akan bisa diungkap semua fakta dan data di persidangan alasan penghentian perpanjangan baliho bando tersebut. “Jangan sampai hari ini tidak dikasih izin, besoknya ada pihak lain yang bisa mendirikan,” ujarnya.

BACA LAGI : Soal Reklame Rokok, Pemkot Banjarmasin Dinilai Kecolongan

Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Kalsel ini mengatakan bukan berdasar Peraturan Menteri PU serta merta pemerintah kota mengeluarkan kebijakan menghentikan perizinan baliho bando, karena ada institusi perwakilan Kementerian PUPR yakni Balai Besar Jalan Banjarmasin yang sifatnya hanya memberi rekomendasi.

“Mereka bukan mengeluarkan izin. Yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pengusaha adalah perizinan dari Dinas PMPSTP Kota Banjarmasin,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.