Satu Demi Satu Pejuang Demokrasi Berjatuhan, KPU Usahakan Beri Santunan

0

SATU per satu para pejuang demokrasi di Kalimantan Selatan berjatuhan. Teranyar, kabar meninggalnya anggota KPPS 3 Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Kamis (24/4/2019) diduga akibat kelelahan saat proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak Rabu (17/4/2019).

BERDASAR data yang dihimpun jejakrekam.com, penyelenggara pemilu khususnya di lapangan yang harus dirawat di rumah sakit atau mengalami kecelakaan dalam melaksanakan tugas kepemiluan.

Yakni, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Utara Siswanto, Ketua PPS Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kameliah Areda, Ketua KPPS Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan saat ini tengah dirawat di RSUD Ulin Banjarmasin.

Lalu, Ansari Maulana, anggota PPK Pulau Laut Utara, Kotabaru dan PPK Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sarna. Kemudian, di Kabupaten Banjar terdapat Pasrah Ridhoni (PPK Sungai Pinang), dan Syamsul Supian KPPS TPS 01 Kelurahan Tambak Baru Ilir, yang tengah dirawat di RS Aveciena Medika Martapura, serta PPS Mekar Kecamatan Martapura Timur Nafsiah.

BACA : Kelelahan Pungut-Hitung Suara, Anggota KPPS 3 Desa Muning Tengah Meninggal Dunia

Begitupula, di Kabupaten Tanah Laut, Ahmad Yani (KPPS TPS 06 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Ulang) yang mengalami gangguan kejiwaan. Rekannya, Arbani petugas KPPS 1 Kampung Baru, jatuh sakit. Lalu, Rusmlinawati bertugas di TPS 8 Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari, kini dirawat di rumah sakit akibat kelelahan. Koleganya, Ketua PPS Liang Anggang, Basuki Rahmat dirawat di rumah sakit.

Sedangkan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), terdapat PPS Desa Limbar Kecamatan Batang Alai Selatan, Raudatul Jannah dan Lisda Safitri (PPS Desa Kalibaru, Kecamatan Batu Benawa serta anggota Satlinas TPS Desa Teluk Masjid Kecamatan Haruyan, Abdurrahman, yang masih tergolek lemah di RSUD Damanhuri Barabai.

BACA : Ini Honor untuk KPPS, Ketua Rp 550 Ribu dan Anggota Rp 500 Ribu

Di kabupaten tetangganya, Ketua KPPS TPS 7 Desa Danau Panggang, Ahmad Mujahit harus dirujuk ke rumah sakit. Berikutnya, Sayyidul Aslamiah bertugas di TPS 5 Desa Teluk Labak, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melahirkan di saat hari H Pemilu 2019.

Ada pula di anggota KPPS Desa Madang, Kecamatan Muara Harus bernama Misran dari Kamis (17/4/2019), hingga sekarang masih dirawat di RSUD Badaruddin Tanjung dan Rakhmat Sandy, anggota KPPS 06 Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.

Sedangkan di Kabupaten Tapin, tercatat Ahyar (PPS Desa Pantai Cabe, Kecamatan Salam Babaris) harus diinfus akibat kelelahan. Begitupula, Ahmad Efendy, KPPS TPS 03 Desa Baramban Kecamatan Piani, menderita sakit karena kecapean jadi petugas penyelenggara pemilu.

BACA JUGA : Tiga Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Kalsel Sakit karena Kelelahan

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah menyatakan duka cita atas meninggalnya anggota KPPS TPS 03 Desa Muning di HSS. Ia menganggap almarhum merupakan salah satu pejuang demokrasi yang ingin berpartisipasi menyukseskan pemilu.

“Innalillahi wa Inna ilaihi raji’un. Kabar duka per tanggal 25 April 2019 jajaran kami telah meninggal dunia. Semoga beliau diterima oleh Allah SWT,” ucap Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com, Kamis (25/4/2019).

Mantan Ketua Panwaslu Banjar ini menyebut telah mendata dan melaporkan ke KPU RI terkait dengan data anggota KPPS yang meninggal ini sebagai daftar yang akan menerima santunan dari negara. “KPU RI sedang mengupayakan penganggaran melalui Kementerian Keuangan. Semoga hal ini bisa terealisasikan segera mungkin,” pungkas Edy.

BACA LAGI : Kelelahan Pungut-Hitung Suara, Anggota KPPS 3 Desa Muning Tengah Meninggal Dunia

Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/III/1681/2019, yang diteken Dirjen Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo, tertanggal 23 April 2019 agar fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas memberi pelayanan KPPS, PPS dan PPK yang mengalami sakit dan harus dirawat inap.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia, serta direktur atau kepala rumah sakit dan kepala puskesmas se-Indonesia serta ditembuskan ke Menteri Kesehatan dan Ketua KPU RI.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.