Coblosan Ulang di TPS 37 Kelurahan Melayu Dipantau KPU dan Bawaslu Kalteng

0

PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) digelar di TPS 37 Pangku Raya RT 32, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu (23/4/2019). Pengamanan coblosan ulang ini pun mendapat penjagaan cukup ketat dari personel Polres Barito Utara.

COBLOSAN ulang ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang menemukan adanya warga yang memiliki KTP elektronik luar Kelurahan Melayu, dan tidak memiliki formulir A5 serta bukan masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) justru bisa memilih di TPS 37 Pangku Raya pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrahim turut memantau langsung pelaksanaan PSU. “Dari rekomendasi Bawaslu, ada 24 orang yang memiliki KTP elektronik luar daerah yang mencoblos di TPS 37 Kelurahan Melayu ini. Makanya, harus dilaksanakan pencoblosan surat suara ulang,” ucap Harmain Ibrahim kepada wartawan di Muara Teweh, Rab (24/4/2019).

BACA : Bawaslu Kalteng Rekomendasi PSU/PSL di Lima TPS Tiga Kabupaten

Dari pemantauan KPU Kalteng, proses pemungutan suara suara dan dilanjutkan dengan penghitungan suara tampak berjalan lancar.

“Ada 158 orang yang termasuk dalam DPT di TPS 37 Kelurahan Melayu ini. Untuk proses pemilihan juga seperti pada Rabu (17/4/2019) lalu, ada lima surat suara yang harus dicoblos ulang,” kata Harmain.

Ia mengungkapkan ada tiga daerah yang menggelar PSU yakni Kabupaten Barito Utara, Kapuas dan Kotawaringin Barat.

BACA JUGA : Tunggu Surat Suara, Dua TPS di Amuntai Tengah Gelar PSU

Senada itu, Ketua Bawaslu Provinsi  Kalimantan Tengah, Satriadi juga turut memantau PSU. Ia mengungkapkan hanya ada satu laporan yang memenuhi unsur ketentuan, sehingga harus dilakukan pemilu ulang di TPS tersebut.

“Proses pemungutan suara ulang langsung kita pantau bukan saja di Barito Utara, tetapi beberapa daerah lainnya,” kata Satriadi.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.