Penyandang Disabilitas Bisa Mengabdi Kepada Negara dengan Menjadi PNS

0

BADAN Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalsel menyelenggarakan seminar proposal penelitian kajian evaluasi penerimaan CPNS bagi penyandang disabilitas di Pemerintah Provinsi Kalsel,Selasa 23/4/2019).  

SEMINAR ini dihadiri BKN Regional VIII, BKD Provinsi dan BKD Kabupaten/Kota, Bappeda Provinsi dan Bappeda Kabupaten/Kota, Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/kota, serta organisasi penyandang disabilitas yang ada di Banua.

Penelitian ini dilakukan oleh 5 (lima) peneliti. Masrudi Muchtar, ketua peneliti menjelaskan, secara normatif, penyandang disabilitas memiliki peluang  mengabdi kepada bangsa dan negara. Salah satu contohnya dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, kata dia  setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah memenuhi persyaratan dan hal ini telah diatur dalam Pasal 53 Undang-undang Penyandang Disabilitas.

BACA: Isra Mi’raj dan Pemenuhan Hak Keagamaan Penyandang Disabilitas

“Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” jelasnya.

Disamping ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Penyandang Disabilitas tersebut, kata dia, negara juga memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Permenpan dan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018

Menurut dia, penelitian ini menjadi penting dilakukan terutama bagi pemerintah daerah sebagai agen perubahan dalam memberikan kesempatan penyandang disabilitas menjadi PNS, akan membuka mata perusahaan swasta agar ikut andil dalam memberdayakan SDM penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Perlindungan Hukum terhadap Hak Penyandang Disabilitas Meraih Kerja

Bagi masyarakat, sebutnya terutama bagi mereka yang merupakan keluarga atau teman dari penyandang disabilitas akan merasakan manfaat dari adanya kebijakan tersebut. Keluarga atau teman mereka yang merupakan penyandang disabilitas yang selama ini tidak dapat bekerja untuk keluarganya, akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk bekerja dan tentu saja meringankan beban keluarga secara finansial.

“Masyarakat juga akan lebih perhatian terhadap isu disabilitas, karena kemungkinan berinteraksi semakin besar, sehingga kehidupan inklusi akan secara otomatis terbangun,” jelasnya.

Untuk menyempurnakan penelitian ini, sebelumnya tim peneliti juga sudah berkunjung ke Kemanpan-RB, Tim Pokja Undang-undang Disabilitas, dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk meminta masukan dan rekomendasi agar kedepan pelaksanaan penerimaan CPNS di Kalimantan Selatan benar-benar terbuka bagi penyandang disabilitas baik fisik, mental, sensorik, intelektual, dan penyandang disabilitas ganda.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.