Islam dan Politik Uang di Indonesia

0

AHMAD Muhajir, seorang alumni Pondok Pesantren  Al-Falah, Landasan Ulin, Banjarbaru) kandidat doktor dari National University of Canberra, Australia, dalam orasi ilmiahnya di Rapat Senat Terbuka STAI Al-Falah, 11 April 2019, di Aula Nur ‘Ala Nur,  mengetengahkan suatu topik menarik, sensitif sekaligus edukatif yakni politik uang dalam Pemilu, dilihat dari perspektif Islam.

SEBENARNYA kata Muhajir, praktik politik uang dalam pemilu itu terjadi di mana-mana, hampir terjadi di berbagai belahan dunia. Dari zaman dahulu kala sampai zaman sekarang ini. Di Indonesia sendiri, berdasarkan survei pada tahun 2014, yang dilaporkan oleh Burhanuddin Muhtadi, ada sekitar 62 juta orang pemilih Indonesia yang telah ditawari uang atau hadiah oleh para caleg.

Burhanuddin Muhtadi juga menyampaikan bahwa Indonesia menempati rangking ketiga tertinggi dalam hal politik uang dari 58 negara dunia. Sesungguhnya praktik politik uang dilarang di 163 negara, termasuk di Indonesia. Menurut Institute for Democracy and Electoral Assistance, bahwa politik uang ini merusak demokrasi, menciderai Pemilu, memperparah korupsi dan melanggengkan kemiskinan.

BACA : Didampingi Jaksa dan Polisi, Bawaslu Bakal Periksa Caleg Terindikasi Politik Uang di Tapin

Dengan segala akibat buruk politik uang, tapi kenapa praktek ini banyak dilakukan orang Indonesia yang katanya agamis (baca:Islamis)? Apakah tak ada ulama yang memberikan peringatan? Jawabnya sebetulnya banyak ulama kita yang mengharamkan politik uang, tapi keharamannya yang dinyatakan para ulama tidak satu kata, ambigu dan bersifat mendua.

Sebagian ada yang mengharamkan secara mutlak baik pemberi maupun penerima lalu mencoblos atau tak mencoblos. Sebagian lainnya, ada pula mengharamkan sebagian aspeknya saja.

Pendapat pihak pertama adalah dari fatwa MUI tahun 2014, sesuai Hadis Nabi SAW “La’natullah ‘alar ra’syi wal murtasyi” artinya laknat Allah atas penyuap dan yang disuap, termasuk juga “terima uangnya, jangan pilih orangnya,”

BACA JUGA : Caleg Lakoni Politik Uang Bukti Parpol Gagal Kaderisasi

Sebaliknya, pendapat pihak kedua adalah fatwa dari NU tahun 2012, yang tidak hanya merujuk pada Hadits Nabi SAW tentang suap menyuap, tapi juga menggunakan Hadits Nabi SAW yang lain “Innamal a’malu binniyyat” yakni setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya, maka dalam fatwa ini, maksud dari caleg saat memberikan uang atau barang kepada pemilih menentukan status hukum perbuatannya.

Kalau pemberian caleg semata-mata untuk dicoblos atau dipilih entah alasan atau kilah apa saja (uang lelah, uang transport, uang kompensasi, uang rokok, uang konsumsi dan sebagainya) adalah haram hukumnya. Namun kalau caleg berniat menyalurkan dana zakat dan bersedakah dan sekaligus dimaksudkan agar penerima memilih dirinya, maka zakat dan sedekah itu sah, hanya pahalanya saja menjadi tidak sempurna.

Kemudian, bolehkah pemilih mengambil dan menggunakan uang yang diberikan caleg? Berdasarkan penelitian terhadap sebelas ulama penceramah kondang di Indonesia, ternyata mereka tidak satu kata juga. Ada penceramah yang mengatakan jangan diambil pemberian caleg itu. Namun ada juga penceramah yang mengatakan ambil saja uangnya tapi jangan coblos orangnya.

BACA LAGI : Jelang Hari Pemungutan Suara, Kalsel Sudah Darurat Politik Uang

Termasuk golongan yang pertama adalah Sayyid Seif Alwi (Bekasi), Buya Yahya (Cirebon), Habib Syech (Surakarta), Ustadz Haikal Hasan (Jakarta), Guru Zuhdi (Banjarmasin) dan Das’ad Latif (Makassar). Mereka mengharamkan menerima pemberian caleg.

Sedangkan yang termasuk golongan kedua adalah Ustaz Abdussamad, Ustaz Zulhendri Rais (Riau), Tengku Zulkarnain (Medan), KH Ahmad Zahro (Surabaya) dan Gus Muwaffiq (Yogyakarta), boleh menerima pemberian caleg, tapi tidak mengatakan apa-apa mengenai mencoblos caleg yang memberi uang atau barang.

BACA LAGI : Politik Uang Haram, Para Pelakunya Dilaknat Allah dan Rasul-Nya

Perlu juga diketahui di sini bahwa para ulama penceramah yang mengatakan ambil uangnya, jangan coblos orangnya ini, masih berbeda pendapat soal mau diapakan uang dari caleg tersebut. Misalnya saja, Ustadz Abdussamad mengatakan bahwa uang itu, mesti disumbangkan, tidak boleh dipakai sendiri. Adapun KH Ahmad Zahro mengatakan boleh saja diambil dan digunakan sesukanya.

Demikian catatan orasi ilmiah dari kandidat Dr Ahmad Muhajir M.Hum di STAI Al-Falah, Landasan Ulin, Banjarbaru. Maaf kalau terdapat kekeliruan dalam reportase ringkas ini.(jejakrekam)

Penulis adalah Staf Pengajar UIN Antasari Banjarmasin

Staf dan Peneliti Senior LK3 Banjarmasin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.