Rata dengan Tanah, Para Pemilik Bangunan Rantauan Darat Berpencar

0

NYARIS tak ada yang tersisa lagi. Delapan bangunan yang dulu berada di depan akses masuk Rumah Sakit Sultan Suriansyah kini telah rata dengan tanah. Para pemilik telah menepati janji sebelum 21 April 2019, delapan bangunan yang berada di Jalan Rantauan Darat itu harus dibongkar untuk pembangunan akses masuk dan keluar ke rumah sakit milik Pemkot Banjarmasin itu.

PANTAUAN jejakrekam.com di lapangan, Senin (22/4/2019) tak ada lagi yang terlihat tiang bangunan. Tersisa hanya serakan bekas bongkaran, serta beberapa perabot yang ditinggalkan para penghuninya. Ruas Jalan Rantauan Darat itu terasa lebar. Ini setelah bangunan yang semula difungsikan bengkel dan lainnya itu rata dengan tanah.

Junaidi, warga Jalan Rantauan Darat RT 05, Kelurahan Kelayan Luar mengakui sejak Sabtu (20/4/2019) bangunan itu sudah rata dengan tanah. Ada yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Ada pula yang dijual kepada para pemborong barang bekas.

BACA : Naikkan Harga Ganti Rugi, 7 Pemilik Bangunan Rantauan Darat Resmi Ajukan Banding

“Yang terakhir itu bangunan berada di arah persimpangan. Waktu itu dibongkar para tukang yang membeli sisa bahan bangunan. Begitu bangunan itu telah selesai dibongkar, para pemiliknya ya berpencar,” ucap Junaidi kepada jejakrekam.com, Senin (22/4/2019).

Menurut dia, sebagai warga Jalan Rantauan Darat, tentu merasa sedih karena harus kehilangan sedikitnya 8 kepala keluarga (KK). “Ya, jamaah Langgar Darul Ibadah jadi berkurang. Karena biasanya, mereka juga tergolong aktif dalam kegiatan keagamaan dan shalat berjamaah di langgar,” kata Junaidi.

Ia menyebut ada beberapa keluarga yang pindah ke Gang Nikmat, dekat Rumah Susun Kelayan Selatan. Ada pula pindah ke Gang Mahatama. Sebagian lagi entah kemana. Menurut Junaidi, kebanyakan para penghuni itu merupakan generasi kedua, karena rumah yang dibangun di Jalan Rantauan Darat itu sudah berdiri rata-rata lebih dari 40 tahun.

BACA JUGA : Eksekusi Ditunda, Dideadline 21 April, Pemilik Bangunan Diminta Bongkar Sendiri

“Tapi, apa daya, kami sebenarnya ingin membantu. Ya, karena harus berurusan dengan pemerintah, dan apalagi untuk pembangunan rumah sakit. Kalau bicara kasihan, tentu kasihan. Karena mereka itu sudah bermukim puluhan tahun di sini. Mereka juga tergolong keluarga yang sakit secara ekonomi, bukan orang-orang mampu,” papar Junaidi.

Sebelumnya, kuasa hukum warga dari kantor pengacara Sugeng Aribowo cs, Iwan Kurniawan mengatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, atas putusan tingkat pertama yang dimenangkan Pemkot Banjarmasin di PN Banjarmasin.

BACA LAGI : Wakil Walikota Hermansyah Bantah Pembongkaran Delapan Bangunan Batal

“Semoga di tingkat banding, majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan tujuh warga melawan Walikota Ibnu Sina bisa memutuskan secara adil. Sebab, harga ganti rugi yang ditawarkan sungguh tak manusiawi dan tidak adil. Bayangkan, ada yang dapat ratusan juta, sebagian lagi hanya puluhan hingga belasan juta,” kata Iwan.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.