Buktikan Politik Uang Caleg, Bawaslu Banjarmasin Korek Keterangan Tiga Saksi

0

PENELUSURAN dugaan politik uang yang dilakoni empat calon legislatif (caleg) terus didalami Bawaslu Kota Banjarmasin. Saat ini, tengah memasuki proses pemeriksaan para saksi yang mengetahui adanya dugaan politik uang. Para saksi telah dipanggil satu per satu oleh Bawaslu Banjarmasin untuk dikorek keterangannya, Senin (22/4/2019).

UNTUK dua caleg dari parpol berbeda di Banjarmasin, yakni berinisial NV, telah diperiksa satu saksi. Sisanya, satu saksi belum bisa berhadir. Sedangkan, guna membuktikan adanya tindak pidana pemilu di daerah pemilihan (dapil) Banjarmasin Tengah saat masa tenang jelang hari pencoblosan surat suara, Rabu (17/4/2019), dua saksi telah dikorek keterangan.

“Untuk caleg berinisial MS dan NV, saksi berinisial YM sudah dimintai keterangan. Dari ketiga saksi yang telah diperiksa di kantor Bawaslu Banjarmasin, juga telah memberi keterangan atas temuan barang bukti berupa uang diduga untuk dibagikan kepada para calon pemilih, berikut kartu nama berisi nama, nomor urut serta parpol,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani, Senin (22/4/2019).

BACA : Hasil Patroli Bawaslu, Ada Empat Caleg di Banjarmasin Terindikasi Politik Uang

Menurut Subhani, dari keterangan para saksi hanya mengaku disuruh orang lain untuk membagi-bagikan uang dan kartu nama, seraya berharap agar para calon pemilih memilih caleg yang bersangkutan atas imbalan uang tersebut.

“Yang pasti, kami masih mendalami para saksi yang menerima dan membagikan uang yang diduga berasal dari dua caleg di Banjarmasin Tengah itu,” tutur Subhani.

Alumni IAIN Antasari Banjarmasin ini mengatakan saat ini terus dikejar asal muasal duit itu, dan motif pemberian dari sang pemberi yang diduga berasal dari dua caleg berbeda parpol itu.

BACA JUGA : Bawaslu Rilis 25 Kasus OTT Politik Uang, Dua Perkara Terjadi di Kalsel

Menurut Subhani, untuk pemeriksaan para saksi dijadwalkan dalam waktu tiga hari, karena mengingat perkara tindak pidana pemilu harus ditangani cepat. “Selama tujuh hari berikutnya akan dilakukan kajian, berdasar alat bukti dan keterangan untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana pemilu baik secara formil maupun materiil,” ucap Subhani.

Namun, masih menurut dia, waktu yang diberikan dalam penanganan perkara politik uang ini bisa ditambah lagi tujuh hari, sehingga totalnya selama 14 hari atau dua pekan, berdasar ketentuan yang berlaku dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Lantas kapan memanggil caleg yang bersangkutan? Subhani memastikan sesuai agenda usai pemeriksaan para saksi akan diagendakan pemanggilan dua caleg yang diduga memberi uang melalui tangan orang lain. “Ya, diperkirakan Rabu atau Kamis depan, yang bersangkutan akan kami panggil untuk diminta keterangan. Intinya, kami klarifikasi kepada kedua caleg tersebut,” tegas Subhani.

BACA LAGI : Tim Jaksa Kejati Kalsel Siap Tuntut Caleg Terindikasi Politik Uang

Sementara untuk menguatkan indikasi dugaan politik uang yang ditemukan di Banjarmasin Timur oleh dua caleg berinisial TN dan NL direncanakan Selasa (23/4/2019), Bawaslu Banjarmasin sudah mulai bergerak. Mereka melakukan investigasi langsung terhadap si calegnya yang diagendakan pada pukul 14.00 Wita.

“Makanya Bawaslu saat ini membentuk dua tim untuk memproses Banjarmasin Tengah dan Timur,” ucapnya.

BACA LAGI : Kasus Dua Caleg di Banjarmasin Tengah Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Subhani berdalih, didahulukannya Banjarmasin Tengah dalam pemanggilan para saksi, lantaran barang bukti pelanggaran sudah dikantongi pihaknya. Sedangkan di Timur, pihaknya masih dalam pencarian barang bukti.

“Ini mengingat berdasarkan foto saja. Kalau di Banjarmasin Tengah, kita sudah melihat barang dan duitnya dalam operasi tangkap tangan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.