Ada Caleg Terindikasi Pidana Pemilu, Kejari Banjarmasin Masih Belum Terima SPDP

0

HINGGA hari ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin masih belum ada menerima berkas atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pelanggaran pidana pemilu. Jika nantinya ada SPDP yang masuk, maka bidang pidana umum di Kejaksaan akan memproses layaknya seperti kasus pelanggaran umum lainnya.

SAMPAI hari ini belum ada berkas SPDP yang masuk,” ujar Kasi Intelejen Kejari Banjarmasin, Harwanto kepada jejakrekam.com di Banjarmasin,  Senin, (22/4/2019). Bahkan, dirinya tak mengatahui jika ada sejumlah calon legislatif  yang kini sedang diproses Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.

BACA: Buktikan Politik Uang Caleg, Bawaslu Banjarmasin Korek Keterangan Tiga Saksi

Tetapi, beber Herwanto, jika memang ada temuan pelanggaran pemilu maka tim tersebut lebih dulu akan melakukan penyelidikan, seperti apakah ada unsur pelanggaran atau tindak pidananya dan  penyimpangan  administarsi ataupun terdapat tindakan di luar keduanya, seperti kasus perdata.

 

“Kemudian Sentra Gakkumdu akan membahas dan memutuskan jika ada unsur pidananya, maka lebih dulu akan diserahkan kepada polisi. Selanjutnya, polisi akan menyerahkan berkas surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan,” urai Herwanto.

Selanjutnya, jaksa penyidik akan melanjutkan proses ketahapan lebih lanjut, sesuai aturan hukum yang berlaku. ”Jadi kalau ada, kita menunggu dan akan memprosesnya. Jika cukup bukti, bisa diajukan ke pengadilan,” tegas Harwanto.

BACA JUGA: Hasil Patroli Bawaslu, Ada Empat Caleg di Banjarmasin Terindikasi Politik Uang

Sebelumnya, sempat beredar  di masyarakat  terkait adanya dugaan  empat caleg dari parpol berbeda tersebut terendus dan Bawaslu menemukan barang bukti uang pecahan Rp 50-100 ribu yang diduga dibagikan oknum tim sukses para caleg itu kepada warga setempat. Tak hanya uang, oknum tersebut juga diduga menyebarkan selembaran berisi foto, nomor urut dan partai caleg.

Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani, kemarin membenarkan, adanya dugaan caleg bermasalah dengan inisial NV, MS, TG, dan NL.  “Jika terbukti, keempatnya akan dikenakan sanksi pidana pemilu.  Nanti awal pekan depan akan kami panggil,” imbuhnya.(jejakrekam)  

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.