Salah Masukkan Surat Suara, TPS 12 Sungai Baru Gelar Penghitungan Ulang

0

AKIBAT tidak teliti dalam menghitung perolehan suara dan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, akhirnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah harus menggelar penghitungan ulang hingga Kamis (18/4/2019) siang.

KEKELIRUAN ini dilakoni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) 12 Sungai Baru, hingga terjadi selisih yang mencolok dari 221 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS tersebut. Proses penghitungan ulang surat suara pun langsung disaksikan para saksi parpol dan dikawal petugas kepolisian dan TNI.

Lurah Sungai Baru Hidayatul Fikri mengakui akibat kurang teliti saat memasukkan surat suara pemilih, akhirnya terjasi selisih. Penghitungan ulang ini pun melibatkan petugas KPPS setempat.

BACA : Penghitungan Suara TPS Rampung, PPK Banjarmasin Siapkan Rapat Pleno

“Ada pula, pemilih luar yang semestinya tidak boleh diakomodir turut dimasukkan tanpa melampirkan A5. Jadi, surat suara yang tidak sah juga turut dimasukkan. Akhirnya selisihnya banyak. Ini yang diprotes para saksi, sehingga kotak suara dibongkar untuk dihitung ulang lagi,” beber Lurah Sungai Baru Hidayatul Fikri kepada awak media yang turut menyaksikan proses penghitungan ulang di TPS 12 Sungai Baru, Kamis (18/4/2019).

Menurut dia, dengan penghitungan ulang bisa diketahui selisihnya, dengan membongkar kotak suara yang telah tersegel usai mendapat kesepakatan bersama antara petugas KPPS dengan para saksi serta pengawas TPS.

BACA JUGA : Penghitungan Logistik Pemilu Hasil Coblosan Ditunggu Sampai Malam

Ia menilai hal itu terjadi akibat faktor kesalahan manusiawi, ditambah para petugas di TPS belum pengalaman dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara, akibat didera kelelahan karena seharian penuh bekerja.

“Makanya, kami minta kepada ketua KPPS untuk melakukan pemungutan suara ulang mulai dari pagi dengan menghadirkan para saksi dan pengamanan oleh kepolisian,” katanya.

Fikri mengatakan, pembongkaran kotak suara dilakukan agar tidak janggal. Menurutnya, keterlambatan semacam ini jelas tidak diinginkan, namun untuk hasil yang maksimal agar bersih dari segala kecurigaan maka penghitungan ulang mutlak dilakukan dengan disaksikan para saksi dan pengawas TPS.

“Memang merata selisihnya dari lima kotak suara yang ada. Ya, karena ada kekeliruan memasukkan surat ke kotak suara yang semestinya,” pungkasnya.

BACA LAGI : Ada Surat Suara Tertukar di Banjarmasin Selatan, Bawaslu : Catatan Masih Direkap

Sedangkan, Ketua KPPS TPS 12 Sungai Baru Yusuf mengakui penghitungan ulang dilakukan, lantaran ada pemilih luar yang mencoblos di tempatnya.

Menurutnya, pemilih di luar TPS saat ini jika ingin mencoblos, harus melampirkan formulir A5. Sementara yang bersangkutan hanya menyertakan KTP elektronik. “Makanya dilakukan penghitungan ulang,” kata Yusuf.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.