Kasus Dua Caleg di Banjarmasin Tengah Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

0

KASUS dugaan permainan politik uang yang dilakoni calon legislatif (caleg) di wilayah Banjarmasin Tengah, kini memasuki tahap penyidikan. Ini setelah, kasus tersebut diatensi Bawaslu RI juga berdasar hasil rapat bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang memastikan kasusnya berlanjut.

DALAM rapat yang berlangsung di Kantor Bawaslu Banjarmasin, Kamis (18/4/2019), dihadiri para komisioner Bawaslu, penyidik dari Satreskrim Polresta Banjarmasin, jaksa peneliti dan penuntut umum dari Kejari Banjarmasin, serta Panwaslu Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Timur.

“Berdasar rapat Gakkumdu, kasus dua caleg di Banjarmasin Tengah karena kedapatan membagikan uang sebesar Rp 50 ribu besera foto selebaran dengan nama dan lambang parpol  berbeda, telah ditetapkan masuk ke tahap penyidikan,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin Subhani kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (19/4/2019).

BACA : Tim Jaksa Kejati Kalsel Siap Tuntut Caleg Terindikasi Politik Uang

Kasus dua caleg yang dimaksud Subhani dari parpol berbeda di Banjarmasin Tengah itu juga tengah dalam pengkajian mendalam guna melengkapi berkas pada tahap penyidikan.

Mengenai kasus dua caleg di Banjarmasin Timur, Subhani menyebut dari barang bukti yang didapat berupa uang bervariatif antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu diberikan kepara calon pemilih, masih perlu kelengkapan syarat formil dan materil.

“Rencananya, Senin (22/4/2019), kami sudah mengagendakan pemanggilan para saksi dan terlapor. Khusus kasus caleg di Banjarmasin dalam proses investigasi. Kami akan memanggil orangnya dan langsung terjun ke lapangan,” papar Subhani.

BACA JUGA : Bawaslu Rilis 25 Kasus OTT Politik Uang, Dua Perkara Terjadi di Kalsel

Ia menyebut pendalaman dan investigasi sangat penting guna memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu baik secara materil maupun formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu Nomor  7 Tahun 2017, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta, guna membuktikan adanya dugaan politik uang tersebut.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.