Bawaslu : Kesalahan Penghitungan, Alasan Mendasar Penghitungan Suara Ulang  

0

TERKAIT dengan penghitungan suara ulang yang digelar di TPS 12 Sungai Baru, Banjarmasin Tengah dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar. Menurut dia, selama terjadi kesalahan penghitungan atau kurangnya penerangan bisa dijadikan alasan mendasar.

TETAPI, bagi Yasar, jika berkaitan dengan pemungutan suara ulang pada undang undang dijelaskan ada empat kategori. Diantaranya, disebabkan bencana alam, KPPS memberikan tanda khusus atau ada yang merusak surat suara. “Sehingga bisa dijadikan pemungutan suara ulang,” katanya ketika ditemui di kantornya.

BACA: Salah Masukkan Surat Suara, TPS 12 Sungai Baru Gelar Penghitungan Ulang

Namun, andaikata ada pemilih bukan warga setempat menggunakan KTP di atas pukul 12.00 Wita diakomodir, maka berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.

“Tetapi tentunya data-data kita kumpulkan dan kaji bersama, apakah sudah bisa terpenuhi hak itu sehingga nanti kita rekomendasikan,” ujarnya. Terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu, tentunya KPU yang bisa memutuskan apakah mereka siap untuk melakukan pemungutan suara ulang.

“Setelah direkomendasikan, KPU diberi batas waktunya maksimal sepuluh hari mereka sudah harus melaksanakan pemungutan suara ulang, lantaran mengejar rekapitulasi di tingkat selanjutnya,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.