Hasil Patroli Bawaslu, Ada Empat Caleg di Banjarmasin Terindikasi Politik Uang

0

PATROLI yang dilakukan tim gabungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin akhirnya menemukan ada empat indikasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Yakni, ada sejumlah caleg terindikasi melakukan politik uang untuk membeli suara pemilih di beberapa kecamatan di Banjarmasin.

ADA tiga fokus dalam patroli pengawasan yang dilakukan tim Bawaslu Kota Banjarmasin dibantu Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta informan dari masyarakat, ada empat indikasi politik uang ditemukan selama patroli sejak 14-16 April 2019.

“Memang, ada tiga fokus pengawasan yang kami lakukan selama patroli di Banjarmasin, masalah pemasangan alat peraga kampanye (APK), pendistribusian logistik pemilu dan fokus lainnya adalah politik uang,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (16/4/2019).

BACA : Caleg Lakoni Politik Uang Bukti Parpol Gagal Kaderisasi

Hasilnya, menurut Subhani, saat tim patroli dipimpin Ketua Panwascam Banjarmasin Tengah Ahmad Baihaki menerima informasi dari warga bahwa ada dua caleg tengah membagi-bagikan uang pada masa tenang.

“Tim patroli kemudian menyisir tempat kejadian diduga modus yang dilakukan masing-masing caleg itu memberi uang sebesar Rp 50 ribu dan melampirkan selebaran foto caleg kepada warga,” kata Subhani.

Ia mengungkapkan foto selebaran itu dilengkapi dengan nama dan lambang parpol untuk caleg berinisial MS dan NV dari parpol yang berbeda. Namun, beber Subhani, di tempat kejadian tim patroli tidak menemukan caleg yang bersangkutan.

“Mereka hanya menemukan selebaran dari dua caleg dan masing-masing selebaran ditemukan uang senilai Rp 50 ribu,” ucap Subhani.

BACA JUGA : Jelang Hari Pemungutan Suara, Kalsel Sudah Darurat Politik Uang

Sedangkan, kata Subhani lagi, pada Selasa (16/4/2019) siang, tim patroli dapil 3 Banjarmasin Timur menemukan indikasi dugaan pelanggaran pemilu. Lagi-lagi, ada dua caleg berinisial TN dan NL membagi-bagikan uang dengan angka variatif Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu yang diberikan kepada para calon pemilih.

“Saat ini, kami masih menunggu berkas laporan dan bukti-bukti yang akan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin. Selanjutnya, atas temuan ini akan dibahas di Sentra Gakkumdu Banjarmasin melibatkan aparat Kejari Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin,” papar Subhani.

BACA LAGI : Malam Hari H Pencoblosan, Pembelian Amplop Serangan Fajar Diprediksi Meningkat

Jika terbukti baik secara formil maupun materiil, Subhani mengatakan keempat caleg yang diduga melakoni politik uang itu akan dikenakan Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu Nomor  7 Tahun 2017, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.