Bahas Raperda Keagamaan, Delapan SOPD dan Kemenag Duduk Satu Meja

0

SETELAH disetujui panitia khusus (pansus) Raperda Pondok Pesantren dan sekolah keagamaan  terus melakukan pembahasan. Untuk memperkaya pasal-pasal yang akan dimuat dalam raperda tersebut, sedikitnya delapan SOPD Pemerintah Provinsi  Kalsel, serta lembaga vertikal yang terlibat.

“DALAM raperda ini nantinya kita ingin agar semua SOPD bisa memberikan perannya masing-masing bagi pondok pesantren dan sekolah keagamaan,” ujar Ketua Pansus, HM Lutfi Saifuddin, saat pertemuan di aula gedung B DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (15/4/2019).

Seperti biro kesra, kata dia, diharapkan dapat memberikan masukan terkait mekanisme pemberian bantuan bagi sektor keagamaan di Kalsel selama ini.

BACA: Agar Tak Dianaktirikan Dalam Bantuan, DPRD Godok Rapeda Sekolah Keagamaaan

Begitu pula dinas perdagangan  dan koperasi diharapkan mampu memberikan peran signifikan yang berkaitan dengan eksistensi koperasi yang ada dipondok persanten maupun sekolah keagamaan.

Bagitu pula terhadap Dinas Perpustakaan Daerah, tentunya bisa menjalin sinergi maupun bantuan bagi perpustakaan bagi sekolah keagamaan, yang nantinya akan diatur dalam perturan daerah (perda) yang akan dibuat.

“Pertemuan ini yang melibatkan banyak SOPD ini agar dapat mengetahui apa saja serta untuk menselaraskan aturan hukum yang sudah ada, sehingga tidak berbenturan dengan aturan perda yang akan dibuat,” sebut Lutfi.

BACA JUGA: Mudahkan Bantuan bagi Sekolah Keagaamaan, DPRD Bakal Usulkan Payung Hukum

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanmenag) Kalsel, Noor Fahmi yang hadir saat itu, mengapresiasi positif atas rancangan perda yang akan dibuat. Ia pun memapakan gambaran  terkait sekolah keagamaan serta pondok pesantren di Kalsel.

Menurut dia, terdapat  314 buah Pondok Salafiyah yang juga menerapkan wajib belajar 9 tahun serta paket A, B dan C, dan memiliki ijazah setara. Sedang Halafiyah, merupakan pondok pesantren yang melaksanakan kurikulum formal, yang memiliki tingkatan SD,SMP,SMA, MTs, MA.

Kemudian ada juga lembaga pondok pesantern diniyah yang sekolahnya pada sore hari, yang memiliki santri dari murid SD, SMP,SMA untuk belajar agama dengan jumlah se Kalsel sebanyak 532 buah. “Kita sangat mendukung raperda ini sehingg nantinya sekolah keagamaan di Kalsel, dapat lebih maju dan berkembang lagi,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.