Ditabrak Ambulance, Portal Jembatan Sungai Alalak II akan Ditinggikan

0

PEMBATAS tinggi kendaraan yang melintas di Jembatan Sungai Alalak II, sebagai akses satu-satunya masuk dan keluar Kota Banjarmasin di kawasan Terminal Handil Bakti, kini telah hilang. Diduga portal itu patah akibat ditabrak sebuah mobil ambulance dari arah Handil Bakti menuju ke Jalan Tembus Perumnas.

SEBELUMNYA di bagian akses Jalan Tembus Perumnas, Kelurahan Alalak Utara, Kayutangi Ujung juga mengalami hal serupa, karena ditabrak truk yang nekat melintas. Padahal, portal berupa besi penghalang untuk membatasi kendaraan roda empat, terutama truk besar yang tinggi lebih dari 2,1 meter.

Sebab, selama pemberlakuan penutupan akses ke Jembatan Sungai Alalak selama dua tahun, arus angkutan barang dialihkan ke Jalan Gubernur Syarkawi, Lingkar Utara hingga tembus ke Jalan Achmad Yani Km 17, Gambut atau Jalan Trans Kalimantan menuju ke Kalimantan Tengah dan Marabahan, Batola.

BACA : Ada yang Buntung dan Beruntung Pasca Penutupan Jembatan Sungai Alalak

“Ya, portal itu patah akibat ditabrak ambulance dari arah Handil Bakti, tingginya melebihi batas 2,1 meter,” ucap Andreas, seorang relawan pengatur lalu lintas di Jembatan Sungai Alalak II kepada jejakrekam.com, Senin (15/4/2019).

Dia menceritakan awalnya portal itu hanya penyok, namun usai ditabrak mobil pickup bermuatan kayu, langsung patah. Menurut Andreas, selama ini bukan hanya portal yang rusak, juga rambu lalu lintas ikutan patah usai ditabrak para pengendara.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Kuala, Sabrin Tannor mengakui jika portal yang dipasang di kedua belah sisi Jembatan Sungai Alalak II sudah tak berfungsi lagi.

BACA JUGA : Bisnis Properti Batola Turut Terdampak Penutupan Jembatan Sungai Alalak

Masalah itu pun sudah disampaikan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel dan Satlantas Polres Batola dan Polresta Banjarmasin, termasuk ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel serta pihak penyedia dan kontraktor proyek penggantian jembatan.

“Masalah ini sudah direspon. Portal tetap dipasang, namun akan ditinggikan jika sebelumnya hanya 2,1 meter jadi 2,5 meter. Dengan ketinggian itu, mobil yang melebihi batas bisa melewati Jembatan Sungai Alalak II. Kami imbau agar pengendara mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.