Caleg Masih Bandel, Bawaslu Banjarmasin Ancam Kenakan Pasal Pidana Pemilu

0

ALAT peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang ini segera dicopot tim gabungan Bawaslu Kota Banjarmasin, Minggu (14/4/2019) malam. Lembaga pengawas ini menyisir kawasan Banjarmasin Barat, mulai Jalan Belitung Darat hingga Belitung Laut dibantu panwascam setempat.

LOKASI yang berada di bantaran Sungai Belitung, ternyata masih banyak APK caleg. Walau sudah diimbau dan diperingati Bawaslu Kota Banjarmasin, ternyata masih ada saja yang membandel, terbukti dengan banyaknya baliho dan spanduk betebaran.

Walhasil, petugas Panwascam Banjarmasin Barat terpaksa memotong baliho dengan carter agar tak terlihat lagi materi kampanye sang caleg. Ada pula baliho yang berada di ruas jalan perlintasan publik tak lepas, karena reklame berbayar dipasang perusahaan advertising. Petugas Bawaslu Banjarmasin pun menghubungi perusahaan advertising agar segera mencopotnya paling lambat Senin (15/4/2019) ini.

BACA : Masih Ada Baliho di Masa Tenang, Bawaslu : Jika Tak Dicopot, Bisa Jadi Temuan Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar memastikan dalam masa tenang yang berlangsung 14-16 April 2018, pengawas pemilu akan rutin berpatroli keliling kota.

“Ada tiga hal yang kami fokuskan dalam patroli keliling kota, yakni menekan dan mencegah terjadinya politik uang. Mengunjungi tempat-tempat yang rawan politik uang, terutama di kawasan padat penduduk, pesisir dan tingkat pendidikan serta ekonomi menengah ke bawah,” paparnya.

Yasar menyebut dua wilayah yakni Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Utara merupakan daerah rawan. Namun, politik uang juga tidak menutup kemungkinan merambah semua wilayah kecamatan di Banjarmasin ada.

“Fokus selanjutnya adalah menertibkan APK, jika masih ada yang belum dilepas peserta pemilu. Hingga saat ini secara garis besar sudah dilepas, meski masih ada sebagian yang tersisa,” tutur Yasar.

BACA JUGA : Pesan Baliho Caleg di Antara Empat Tipe Pemilih Pemilu

Untuk itu, Yasar mengingatkan kembali agar peserta pemilu segera melepas segala atribut kampanye di masa tenang, karena sudah jelas ada larangan berkampanye dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung.

“Khawatirnya, jika nanti ditemukan pada H-1 yang merupakan batas terakhir, bisa dijadikan temuan dan diusut tindak pidana pemilunya karena kampanye di luar jadwal. Sanksi maksimalnya satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” tutur Yasar.

Ia menegaskan tidak dibenarkan bagi mereka yang melakukan kampanye di luar jadwal dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK. “Atas dasar itu, makanya tim penertiban berhak ketika menemukan APK di masa tenang untuk ditertibkan,” pungkas Yasar.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.