Bikin Kajian Dampak Tambang, Tiga Kali Pemkab HST Surati Menteri ESDM

0

TIGA kali Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) telah menyurati Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan agar segera mengeluarkan daerah ini masuk wilayah konsesi tambang. Ini menyusul terbitnya izin produksi batubara yang diberikan sang menteri untuk PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Blok Batu Tangga.

TERBITNYA SK Menteri ESDM ESDM bernomor 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 dengan 20 titik koordinat dengan luasan konsesi 5.908 hektare dalam skala produksi bagi PT MCM. Ada dua blok yang akan digarap MCM yakni Blok Batu Tangga di Kecamatan Batang Alai Timur seluas 1.959,12 hektare, serta Blok Upau di Kabupaten Tabalong dan Blok Halong Kabupaten Balangan dengan luas 3.949 hektare, berlaku hingga 25 Desember 2034.

“Jadi, secara etika pemerintahan, tidak mungkin Pemkab HST menggugat pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Makanya, kami terbantu dengan adanya gugatan yang diajukan Walhi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten HST, Ahmad Yani dalam Dialog Publik, Nasib Meratus di Tahun Politik 2019 di Pendopo Pemkab HST, Barabai, Senin (15/4/2019).

BACA : Jalan Panjang Perjuangan Mencabut SK Menteri ESDM

Belum selesai dengan masalah PT MCM, Yani mengaku pemerintah daerah juga dikejutkan dengan pengajuan dokumen Amdal oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM). Hingga akhirnya, Pemkab HST mengajukan keberatan dan wilayah HST pun dikeluarkan dari konsesi tambang PT AGM. “Namun hal ini merupakan pemanasan, dan menghantui-hantui kita. Jadi, kita patut waspada,” tegas Yani.

Menurut dia, dampak pertambangan sangat jelas akan merusak ekosistem dan lingkungan di Pegunungan Meratus, terlebih lagi di kawasan yang masuk konsesi PT MCM itu terdapat Bendung Irigasi Batang Alai menelan dana Rp 400 miliar.

“Kami tak ingin kejadian seperti yang dialami di Kabupaten HSS, air sungai berubah menjadi coklat seperti coffe mix. Itu tak boleh terjadi di HST,” ucap Yani.

BACA JUGA : Empat Cawabup HST Dicecar PKS Soal Komitmen Jaga Meratus

Dia menyebut pada 2015 justru Kabupaten HST yang tak mengandalkan sektor tambang, APBD-nya bisa mencapai Rp 1 triliun lebih bahkan pertama kali di Kalsel, dibanding daerah lain yang sangat bergantung sektor tambang.

“Ini membuktikan Kabupaten HST bisa mandiri tanpa tambang.  Bahkan, gini rasio di HST jauh lebih tinggi dibandingkan kabupaten lainya di Kalsel,” tutur Yani.

Menurut dia, tantangan ke depan justru adalah para penambang liar yang memanfaatkan pertentangan pemerintah daerah dengan PT MCM, sehingga koalisi masyarakat sipil yang digagas Walhi Kalsel dan jaringannya harus tetap kompak.

“Sesuai komitmen daerah dalam RPJMD hingga 2025, jelas melarang pertambangan dan perkebunan sawit di HST. Makanya, saat ini, Badan Perencanaan Peneltian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) HST tengah melakukan kajian sebagai syarat yang diminta Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” beber Yani.

BACA LAGI : Upaya Banding Rontok di PT TUN Jakarta, Walhi Ajukan Kasasi ke MA

Ia mengungkapkan sudah tiga kali Pemkab HST mengajukan surat protes dan keberatan karena masuk wilayah konsesi tambang baik PT MCM maupun PT AGM. Menurut Yani, jika sudah melanggar tata ruang, sebenarnya otomatis Amdal tak bisa diajukan.

“Makanya, dalam surat keberatan yang akan kami kirim ke Kementerian ESDM dikuatkan dengan hasil kajian dari Bapelitbangda HST. Memang proses agak panjang untuk mengeluarkan HST dari wilayah konsesi, terpenting kita terus menjaga kekompakan,” tandas Yani.(jejakrekam)

 

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.