Masih Ada Baliho di Masa Tenang, Bawaslu : Jika Tak Dicopot, Bisa Jadi Temuan Pidana Pemilu

0

MASA tenang belum benar-benar tenang. Faktanya di lapangan masih ditemukan baliho caleg Pemilu 2019 betebaran di beberapa ruas jalan dan perkampungan di Banjarmasin, Minggu (14/4/2019). Tak hanya menempel di warung atau rumah penduduk, juga di ruas jalan yang merupakan akses perlintasan publik.

PANTAUAN jejakrekam.com, seperti di ruas Jalan Dahlia, Jalan Hasanuddin HM, Jalan Brigjen H Hasan Basry, Jalan Perdagangan, persimpangan Jalan Sulawesi dan Perintis Kemerdekaan, Pasar Lama, dan kawasan lainnya masih berdiri kokoh baliho dan spanduk para peserta pemilu.

Seperti di kawasan Komplek Perumahan Pemprov Kalsel Jalan Tembus AMD, Kelurahan Alalak Tengah, masih terlihat baliho caleg berdiri kokoh. Sementara, baliho lainnya sudah diturunkan. Begitupula, di dekat Bundaran Kayutangi, ada baliho caleg PKS terlihat. Lain lagi di samping Jembatan S Parman, juga ada baliho caleg tak dicopot.

BACA : APK Harus Dibersihkan, Bawaslu Kalsel Ancam Jika Melanggar Kenakan Pidana Pemilu

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani mengatakan soal baliho atau alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang memasuki masa tenang ini sudah diberitahukan kepada caleg yang bersangkutan.

“Kami sudah beritahukan kepada yang bersangkutan untuk segera menurunkan APK-nya. Bahkan, imbauan sudah disampaikan Bawaslu Kalsel, jadi kalau masih ada ditemukan di lapangan, harus segera dilepas. Termasuk, baliho yang dipasang di media milik perusahaan advertising,” kata Subhani saat dikontak jejakrekam.com, Minggu (14/3/2019).

Dia menegaskan berdasar ketentuan dalam UU Pemilu, maksimal satu hari sebelum hari H, berarti Selasa (16/4/2019), semua APK maupun atribut parpol peserta pemilu harus sudah bersih. Nah, jika masih ada, maka dianggap sebagai temuan dan bisa ditindaklanjuti untuk mengarah ke pidana pemilu.

BACA JUGA : Pesan Baliho Caleg di Antara Empat Tipe Pemilih Pemilu

“Jadi, kami juga akan patroli malam ini, sekaligus untuk mengawasi praktik politik uang yang akan berlangsung dalam masa tenang ini. Jadi, sebelum jadi temuan, kami ingatkan agar peserta pemilu bersama tim sukses atau relawannya segera menurunkan APK tersebut,” kata Subhani.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bagi pelanggar APK yang memasuki masa tenang bisa dikenakan Pasal 523 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.