Paket Sembako Caleg PAN Disita, Bawaslu Kotabaru Segera Kaji Pelanggarannya

0

PAKET sembako yang rencananya dibagi-bagikan kepada para calon pemilih oleh seorang caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Desa Rampa RT 05, Kecamatan Pulau Laut Utara, Sabtu (13/4/2018), sekitar pukul 21.00 Wita, berhasil ditemukan dan disita tim gabungan Bawaslu Kotabaru dan Polres Kotabaru.

DARI barang bukti yang didapat itu, semua paket sembako untuk politik uang dilampirkan dengan daftar nama penerima serta stiker diduga caleg PAN berinisial AS dari dapil Kotabaru 1. Ada pun barang bukti yang disita terdiri ari empat karung berisi 30 bungkus beras sebanyak 120 bungkus, dan satu karung berisi 23 bungkus beras. Totalnya, ada 143 bungkus, masing-masing beras berat 1 kilogram per bungkus.

Berikutnya, paket sembako terdiri dari lima krung berisi 12 paket (60 paket sembako) dan satu karung berisi 13 paket sembako, totalnya 73 paket sembako terdiri dari minyak goreng masing-masing satu liter, satu kilogram gula dan satu kaleng susu.

BACA : Petakan Daerah Rawan, Bawaslu Kotabaru Tugaskan 1.115 Pengawas TPS

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kotabaru, Akhmad Gafuri saat dikontak jejakrekam.com, Sabtu (13/4/2019) malam, membenarkan pihaknya bersama Panwaslu Kecamatan Pulau Laut Utara dan Panwas Desa Rampa dibackup anggota Polres Kotabaru telah menemukan paket sembako yang diduga untuk membeli suara para calon pemilih.

“Semua temuan ini akan kami kaji dalam rapat pleno Bawaslu Kotabaru. Jika terbukti, caleg yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 280 ayat (1) huruf J UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017, dengan ketentuan pidana terdapat dalam Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2019,” tutur Gafuri.

BACA JUGA : Kotabaru Rendah Partisipasi, Kabupaten Tapin dan HST Rawan Konflik

Mantan komisioner KPU Kotabaru ini menerangkan bunyi dari Pasal 532 ayat (1) menegaskan setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun  dan denda maksimal Rp 24 juta.

“Dengan temuan ini, kami masih mengkaji pemenuhan aspek materiil dan formil. Nah, jika cukup bukti, maka akan diserahkan ke Sentra Gakkumdu Kotabaru,” tandas Gafuri.(jejakrekam)

 

 

 

 

 

 

Penulis Balsyi/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.