Masa Tenang, Lembaga Survei dan Media Dilarang Siarkan Konten Berbau Kampanye

0

MASA tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu terhitung sejak Minggu (14/4/2019) pukul 00.00 Wita hingga Selasa (16/4/2019). Larangan ini berlaku bagi media massa, daring, media sosial dan lembaga penyiaran pun diminta Bawaslu Kalsel tak menyuguhkan pemberitaan kampanye.

KETUA Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah menyebut larangan ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 287 ayat (5) yang memuat seperti visi-misi dan hal-hal yang dapat memengaruhi pandangan masyarakat pada saat minggu tenang selama tiga hari itu, sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019.

“Bukan hanya itu, dalam Pasal 449 ayat (2) UU Pemilu juga menjelaskan, bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dalam masa tenang,” papar Erna Kasypiah dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Sabtu (13/4/2019).

BACA : Masa Tenang, Bawaslu Libatkan Polisi, TNI, dan Satpol PP dalam Pengawasan

Namun, beber dia, untuk pengumuman prakiraan hasil perhitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

“Apabila melanggar dengan mempublikasikan, maka berdasarkan UU Pemilu, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ucap Erna Kasypiah.

Terkait pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dalam masa tenang, justru Erna Kasypiah merasa kebingungan. Kenapa? Karena sanksi tersebut diperuntukkan kepada lembaga survei atau media yang mempublikasikannya.

“Saya tidak tahu sanksinya ditujukan kepada siapa, apakah pada pemilik lembaga survei atau media yang memberitakan,” beber mantan Ketua LK3 Banjarmasin ini, ketika menjawab cecaran pertanyaan wartawan.

BACA JUGA : Hormati Minggu Tenang dan Beri Waktu Pemilih Menentukan Pilihannya

Sementara, Kasubag Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalsel, Doddy Yulihartanto menyebut sanksi ini dimungkinkan dikenakan kepada lembaga survei dan media yang turut menyebarkannya.

“Mungkin yang bisa kena sanksi adalah lembaga survei, tetapi medianya ikut terlibat sebagai penyertaan,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.