10 Perkara Caleg Ditangani, Bawaslu Kalsel Sebut Potensi Sengketa Terbuka

0

SELAMA pelaksanaan Pemilu 2019, Bawaslu Kalsel telah menyelesaikan proses sengketa sebanyak 10 permohonan. Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono menyebut perkara yang ditangani adalah sengketa peserta antara penyelenggara pemilu. Di antaranya, calon DPD dan caleg yang pengajuannya melalui parpol.

DARI 10 permohonan ini didominasi masalah pencalonan. Terutama, proses verifikasi persyaratan hingga berujung pencoretan KPU sebagai bakal calon, daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

“Hasil proses sengketa yang ditangani Bawaslu Kalsel ini, ada yang selesai dimediasi dan melalui putusan majelis hakim Bawaslu dan ada pula yang ditolak,” ujar Aris Mardiono dalam rapat kerja teknis penyelesaian sengketa di Hotel Nasa Banjarmasin, Rabu (10/4/2019) malam.

BACA : Bawaslu Ajak Masyarakat dan Media Awasi Praktik Politik Uang

Dari data yang dihimpun jejakrekam.com ditemukan sebanyak lima permohonan yang dimediasi. Di antaranya, dari calon anggota DPRD Provinsi Kalsel, DPD Partai Berkarya Kabupaten Banjar, Partai Nasdem Kabupaten Kotabaru, DPD PSI Kota Banjarbaru dan DPD Partai Garuda Kabupaten HST.

Selain itu, ada tiga permohonan yang dikabulkan sebagian, yakni Partai Nasdem Kabupaten Banjar, Partai Golkar Kabupaten Kotabaru dan Partai Perindo Kabupaten Kotabaru. Sementara, permohonan dari DPW PKB Kalsel ditolak dan Partai Nasdem Kabupaten Barito Kuala dinyatakan gugur oleh Bawaslu Kalsel.

BACA JUGA : Politik Uang Haram, Para Pelakunya Dilaknat Allah dan Rasul-Nya

Untuk itu, Aris Mardiono mengingatkan agar koleganya bekerja keras mengingat waktu pemungutan suara tinggal hitungan hari dan sangat rentan potensi sengketa, baik dalam tahapan kampanye tersisa mau pun tahap selanjutnya. Terutama, ada pihak yang merasa dirugikan terhadap pelaksanaan pemilu.

“Jadi masih bisa dilaporkan, jika ada temuan. Dengan catatan memenuhi syarat formil dan materil dalam permohonan sengketa pemilu. Ini pentingnya memenuhi ketentuan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 yang mengalami empat kali perubahan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.