Lima Terdakwa Penyeleweng BBM Bersubsidi Dituntut Setahun Penjara

0

AKIBAT melangsir BBM bersubsidi di SPBU, Jalan Veteran Banjarmasin hasil tangkapan Mabes Polri dan Polda Kalsel karena terbukti ada penyelewengan, kini lima terdakwa terancam hukuman satu tahun penjara dan denda jutaan rupiah.

LIMA terdakwa yang masing-masing memiliki peran berbeda dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dengan hukuman setahun penjara plus denda berbeda.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati, JPU Suwarti menguraikan kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan tunggal Pasal 55 UU Nomor 22 Taun 2001 tentang Minyak dan Gas, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA : Disidang Terpisah, 20 Terdakwa Penyelewengan BBM Bersubsidi Dijerat Pasal 55 UU Migas

Khusus Selamat Rivani yang merupakan pengawas SPBU Jalan Veteran, Banjarmasin dituntut jaksa Suwarti dihukum satu tahun enam bulan penjara plus denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, empat terdakwa lainnya yakni Agus Sutiono, Kenci Suwanto, Amin Yusro dan Muhammad Ramli sebagai pelangsir BBM bersubsidi dituntut setahun penjara denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA : Mabes Polri-Polda Kalsel Amankan 12 Truk Pengangkut BBM Bersubsidi

Sementara untuk beberapa barang bukti yang disita, jaksa Suwarti seperti surat-menyurat, 1.775 segel PT Azeeba Sugih Energi dam beberapa bundel nota dan buku dikembalikan kepada para saksi. Termasuk, ponsel pintar dikembalikan kepada para terdakwa.

Begitu mendengar tuntutan cukup tinggi dari jaksa, kuasa hukum lima terdakwa, Muhammad Pazri dan kawan-kawan serta Sugeng Aribowo dari dua kantor hukum berbeda, langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang pun dengan agenda pembacaan vonis dilanjutkan pada Senin (15/4/2019) mendatang.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.