Beli Barang dengan Cek Kosong, IRT Diganjar 2 Tahun 3 Bulan Penjara

0

GARA-gara cek tak bisa dicairkan karena terbukti  kosong, akhirnya Hamidah Hendrianti, harus menjalani vonis hukuman 2 tahun 3 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Femina Mustikawati di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (10/4/2019).

VONIS yang dikenakan kepada terdakwa seorang ibu rumah tangga (IRT) ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Sunnah Lestari yang meminta diganjar 2 tahun dan 6 bulan penjara atau 2,5 tahun, alias dikorting selama tiga bulan oleh majelis hakim.

Dari fakta persidangan dan alat bukti, Hamidah dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

BACA : Belanja Pakai Cek Kosong, Hamidah Harus Duduk di Kursi Pesakitan

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya, Nanda menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, penasihat hukum lainnya, Ali M Murtadlo memastikan akan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Ikhwal kasus ini berawal dari aksi Hamidah membeli barang grosir dari CV Padawa di Jalan Pasar Baru. Di toko milik Yasir, sekitar April 2018, terdakwa dua kali mengambil barang dengan membayar menggunakan cek Bank BNI sebesar Rp 341 juta dan Rp 312 juta.

BACA JUGA : Misra Menuntut Hak Melalui Pengadilan Hubungan Industrial

Dua minggu berselang, Yasir pun ingin mencairkan cek bernilai ratusan juta itu. Begitu datang ke Bank Panin dan Bank BCA, cek itu tertolak karena isinya kosong. Merasa ditipu dan dirugikan ratusan juta, Yasir pun membawa kasus itu ke jalur hukum. Hingga akhirnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel menetapkan Hamidah sebagai tersangka hingga diajukan ke meja hijau.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.