Sinopsis Clientalisme, Upaya Menggugat Kemapanan

0

MEMBINCANGKAN clientalism di Indonesia adalah mengenang sejarah tumbuh kembangnya kapitalisme lokal di Indonesia sejak orde baru. Kapitalisme lokal yang diberi kemudahan akses ke sumber-sumber daya finansial negara dan pengusaaan atas sumber daya alam, yang kemudian tumbuh menjadi kekuatan yang ikut menentukan kebijakan politik ekonomi di tanah air.

BERBAGAI kebijakan ekonomi politik hasil clientalism, bahkan masuk pada wilayah penguasaan sumber-sumber daya politik–antara partai politik dan konstituen partai–yang dapat dimobilisasi bagi pemenangan setiap pemilu.

Demokrasi politik kemudian bermetamorfosis menjadi “demokrasi wani piro”. Bentuk partisipasi politik rakyat yang mendasarkan diri pada “materialisasi” pemihakan politik, dengan ukuran sejumlah uang.

BACA : Negara yang Tersandera

Dengan memenangkan mayoritas kursi parlemen hasil politik clientalism berbagai regulasi dan aturan hukum dengan mudah dapat disusun dan di sahkan. Sayangnya, produk-produk regulasi tersebut lebih diperuntukkan bagi keuntungan sekelompok kecil klik politik ekonomi yang mengabaikan hak hak dasar rakyat.

Produk-produk hukum, ekonomi dan politik hasil clientalism gagal menggulirkan semangat kedaulatan nasional dan amanah Undang-Undang Dasar 1945 bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Berbagai gambaran buruk dari  ketidakadilan hukum dan ekonomi atas hak-hak dasar rakyat menjadi contoh yang dapat diketengahkan.

Sayangnya, situasi kelam tersebut di atas tetap saja tidak berubah, bahkan setelah era reformasi. Mengapa negara seperti tidak berdaya untuk membenahi politik transaksional yang terlanjur menjadi budaya politik? Kalaupun mengidealkan adanya pembenahan mental politisi dan cara pandang politik rakyat, harus dimulai dari mana? Apakah cukup memadai dengan merevisi UU Partai Politik?

BACA JUGA : Kontestasi Politik dan Perebutan Simpul Basis Patronase

UU Partai Politik (Parpol) yang berlaku, konon sering dituding sebagai biang keladi rusaknya budaya politik massa dan para aktor politik. Partai politik dianggap tidak lagi berperan sebagai kawah candradimuka  pendidikan politik rakyat. Terlebih bagi kader muda parpol yang akan segera rusak begitu masuk dalam sistem politik yang berlaku.

Kasus-kasus korupsi hingga menjalani hukuman penjara yang menimpa banyak kader muda parpol, digambarkan sebagai buah busuk dari UU Parpol yang harus segera direvisi, jika menghendaki sehatnya kembali iklim perpolitikan di Indonesia.

Sehatnya iklim perpolitikan, diharapkan juga akan berimbas pada masuk akalnya berbagai kebijakan ekonomi yang lebih berpihak rakyat banyak. Contoh penguasaan lahan jutaan hektare lahan oleh segelintir elit, juga ditengarai hasil dari kongkalingkong elite politik dan pemilik modal.

BACA JUGA : Ketika Partai Politik dalam Pusaran Lingkaran Setan Korupsi

Apa yang harus disikapi sekarang, oleh para aktivis dan pemerhati ekonomi dan politik dalam negeri, bagi pembenahan demokrasi ekonomi dan iklim politik yang lebih sehat? Bagaimana caranya agar para predator ekonomi politik, tidak seenaknya ikut menentukan berbagai aturan hukum dan politik untuk kepentingan klik politiknya? Atau, situasinya memang sudah sulit diubah? Apa pendapat Anda? Watyutink?(jejakrekam)

Penulis adalah Dosen FISIP Uniska Banjarmasin

Direktur Center for Politics and Public Policy Studies, Banjarmasin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.