Sakit Hati dengan Istri, Bakar Rumah, Lutfi Terancam 20 Tahun Penjara

0

PELAKU pembakaran rumah sendiri, Lutfi Hakim kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dipicu sakit hati dengan istri, Lutfi Hakim pun membakar rumah sendiri dan mengakibatkan kebakaran di Gang Swadaya Tani RT 10, Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, Minggu (7/4/2019) malam, sekitar pukul 22.30 Wita.

PENASIHAT hukum tersangka Lutfi Hakim, M Akbar mengakui kliennya kini telah ditahan di Polsek Banjarmasin Utara menyerahkan diri usai membakar rumah sendiri, hingga merembes ke rumah tetangga dan memicu kebakaran di kawasan Gang Swadaya Tani.

“Ya, berdasar keterangan klien kami di polisi, saat itu dia yang membakar dengan korek api yang disulut ke kasur tipis, selanjutnya begitu api membesar, baru dia keluar dari rumah itu,” ucap M Akbar kepada jejakrekam.com, usai reka ulang di lokasi kejadian di Gang Swadaya Tani, Alalak Selatan, Banjarmasin, Selasa (9/4/2019).

BACA : Pemicu Kebakaran di Swadaya Tani, Cekcok dengan Istri, Hakim Bakar Rumah Sendiri

Alasan pelaku membakar rumah sendiri karena dipicu sakit hati dengan istrinya. Hingga akhirnya, minyak bekas gorengan disiramkan ke kasur tipis, hingga disulut dengan korek api. Pelaku pun mengaku tidak tahu lagi, ketika api membesar dan memicu kebakaran, karena sudah keluar dari rumah dan meninggalkan lokasi.

BACA JUGA : Api Berkobar di Gang Swadaya Tani Alalak Selatan, 3 Rumah Dikabarkan Terbakar

Atas kasus itu, penyidik Polsek Banjarmasin Utara kepada tersangka Lutfi Hakim dikenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP mengenai tindakan sengaja melakukan pembakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang. Tersangka pun kini terancam maksimal 12 tahun penjara.

“Usai reka ulang dan berkas perkaranya nanti dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka klien kami akan segera disidangkan di PN Banjarmasin. Ya, kira-kira beberapa bulan ke depan, sudah bisa diadili,” ucap M Akbar.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.