KPU Provinsi serta Kabupaten dan Kota Perkuat Pengawasan Website Penyelenggara Pemilu

0

KOMISIONER KPU Kalsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM Edy Ariansyah menyatakan, saat ini pihaknya melakukan konsolidasi bersama KPU kabupaten dan kota terkait pengawasan dan penguatan website atau laman lembaga penyelenggara Pemilu.

MENURUTNYA, salah satu sarana untuk mempublikasikan aktivitas yang diselenggarakan adalah di laman atau website KPU kabupaten dan kota maupun provinsi, serta media sosial yang dimiliki sebagai bentuk ketaatan terhadap transparansi keterbukaan.”Biar publik bisa mengetahui apa yang kami lakukan setiap waktu,” ucapnya.

Edy mengungkapkan, menjelang  pemungutan dan penghitungan suara, KPU Kalsel terus meminta KPU kabupaten dan kota, PPK, PPS, relawan, serta perangkat yang ada untuk intensif menyosialisasikan konten yang dianggap penting sebelum pemungutan dan penghitungan suara.

“Meski sudah sangat banyak dilakukan KPU kabupaten dan kota, tetapi kami meminta diintensifkan untuk soal pindah pemilih pascaputusan MK yang berakhir pada 10 April,” ujarnya.

Selain itu, juga memperkenalkan semua peserta pemilu untuk tata cara pencoblosan yang sah ataupun tidak. Bagi dia, percuma kehadiran pemilih di TPS banyak, namun ketika penggunaan suaranya ternyata salah.

“Maka dari itu, agar tidak merugikan hak warga negara ini tentu transformasi pemahaman yang memadai kepada semua lapisan masyarakat yang akan hak pilih itu harus dimaksimalkan,” katanya.

BACA : Website KPU Kalsel Sempat Diretas, Muncul Pria Tengkorak Bertopi Pesulap

Kemudian, mengenai jenis surat suara diharapkannya jangan sampai ada kekeliruan bagi peserta atau pemilih dalam menggunakan surat surat. Oleh karenanya, Edy menginginkan kepada KPU kabupaten dan kota lebih intensif agar pemahaman masyarakat bisa membedakan lima jenis surat suara.

Menurutnya, tidak hanya pada halaman depan warnanya tetapi konten dari suara presiden dan wakil presiden dijelaskan memuat apa saja. Sama halnya dengan memilih caleg DPD, DPR, DPRD kabupaten dan kota .

“Jangan sampai mereka terpancing karena melihat baliho calon dan berasumsi bahwa surat suara memuat foto calon. Sedangkan surat suaranya nanti tidak ada foto calon,” katanya.

Selain itu, KPU Kalsel  juga mengingatkan soal tanggal pemungutan suara termasuk waktu dimulai dan berakhirnya, sehingga mereka mengetahui agar tidak ketinggalan waktu untuk ke TPS.

Kemudian, KPU kabupaten dan kota juga diperintahkan untuk memberikan ajakan menggunakan hak pilih secara berintegritas tanpa politik uang agar negara ini dapat menghadirkan pemimpin yang memang orang terpilih berdasarkan proses pemilu yang berintegritas. “Ini sebagai bentuk kami menguatkan kepercayaan publik terhadap setiap penyelenggaraan,” katanya.

BACA JUGA : Hanya Pilpres dan DPD, Pemilih Difabel Sesalkan Surat Suara Braille Terbatas

Edy menambahkan, kelengkapan identitas dengan memberikan hak suara di TPS pun mesti diingatkan kepada pemilih, agar membawa identitas yang dipersyaratkan. Menurutnya tidak hanya membawa formulir C6 yang bersifat pemberitahuan pemungutan suara. Akan tetapi memberikat alat verifikasi yang memastikan identitasnya.

“Maka dari itu, mereka mesti membawa suket, KTP elektronik, atau identitas lain. Sehingga bisa menjadi kebenaran untuk memilih,” ujarnya.

Terakhir, hak pemilih tambahan pun mesti dijelaskan, mengenai surat suara apa saja yang mereka dapatkan ketika mereka pindah antar provinsi ataupun kabupaten. “Tentu presiden dan wakil presiden bisa memilih meski pindah dimana pun. Namun perlu kita jelaskan kepada pemilih, tentunya surat apa saja yang bisa mereka miliki untuk memilih,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.