Januari-Maret 2019, Polresta dan Polsek di Banjarmasin Ungkap 29 Kasus Curanmor

0

POLRESTA Banjarmasin gelar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (8/4/2019).

WAKAPOLRESTA Banjarmasin AKBP Rahmat Budi Handoko mengatakan, pengungkapan kasus curanmor periode Januari-Maret 2019, sebanyak 29 kasus dan 33 pelaku, diantaranya satu wanita.

Dari 29 kasus itu, bebernya, berhasil didapatkan barang bukti satu mobil Daihatsu Gran Max dan 28 motor. Modus pencurian menggunakan kunci letter T dan memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang tidak kunci stang atau tidak menggunakan kunci tambahan.

“Rata-rata motor dijual Rp 800 ribu hingga Rp 2,5 juta per unit, karena tidak ada kelengkapan surat-suratnya, seperti BPKB dan STNK. Pelaku atas nama Hadi Susanti mencuri enam ranmor di Batibati dan Harkani dua unit juga di Batibati,” kata AKBP Rahmat didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.

BACA : Selama 2016-2017, Kasus Curanmor Paling Menonjol

Diungkapkannya, jenis matic merupakan motor yang paling banyak dicuri karena mudah dijual. “Semua pelaku ini pemain baru alias tidak ada residivis, dan satu diantaranya adalahpenadah. Satu pelaku wanita dalam kasus penggelapan,” bebernya.

Bagi pemilik kendaraan yang kehilangan, bisa datang ke Mapolresta Banjarmasin untuk mengetahui apakah ada miliknya, dan bisa diambil gratis, dengan membawa bukti STNK dan BPKB.

“Motor banyak yang sudah dipreteli pelaku sebagai upaya menghilangkan nomor mesin dan nomor rangka. Namun kami bisa melacaknya di database, termasuk pemilik terakhir. Pemilik motor disarankan kalau membeli atau mengubah motor agar sesuai nama sendiri agar mudah dikenali dan dapat dicek di kepolisian,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.