Posting Dukung Capres, Oknum Panwas Desa di Gambut Bikin Heboh Warganet

0

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar memastikan akan segera memeriksa dan mengenakan sanksi bagi oknum pengawas desa yang diduga melanggar kode etik dan bersikap tidak netral dalam Pemilu 2019 ini.

TINDAKAN yang diambil Bawaslu Banjar ini menyusul viralnya di media sosial, oknum anggota pengawas pemilu desa di Kecamatan Gambut memposting status dan komentar berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2019 ini.

Sikap panwaslu desa berinisial MN ini ramai menjadi bahan pembicaraan warganet. Apalagi, saat memposting dirinya mengenakan topi dan seragam bertuliskan Bawaslu.

BACA : Bawaslu Ajak Mahasiswa Tolak Money Politik

Komisioner Bawaslu Banjar Muhammad Fitri Syahrial mengatakan onkum pengawas pemilu desa tersebut sudah diperiksa dan dimintai klarifikasi.

“Pemeriksaan terhadap MN akan kita lanjutkan. Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka sanksinya dari ringan sampai pemecatan,” ucap Fitri Syahrial kepada jejakrekam.com, Sabtu (6/4/2019).

Ia mengungkapkan, untuk penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwascam Gambut dan pengawas di bawahnya bisa dilakukan Bawaslu.

“Sesuai dengan Perbawaslu, penanganan pelanggaran kode etik tersebut tidak lagi melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tapi bisa diselesaikan di Bawaslu,” ucap Fitri Syahrial.

BACA JUGA: Penanganan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Ditangani Bawaslu

Menanggapi hal tersebut, komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengatakan, telah meminta kepada Bawaslu Banjar untuk segera menindaklanjuti hal tersebut secara cepat dan akurat agar diperoleh kepastian hukum.

“Dalam penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, oleh karenanya untuk mencari titik terang apakah peristiwa itu pelanggaran pemilu atau bukan akan dilakukan langkah penangangan dengan mengacu pada Perbawaslu 4 Tahun 2019 tentang penanganan pelanggaran kode etik untuk jajaran bawaslu yang bersifat adhoc,” tutur Aris Mardiono

Menurut dia, dalam Perbawaslu tersebut, kewenangan penanganannya ada di Bawaslu Kabupaten Banjar, sementara Bawaslu Provinsi Kalsel hanya melakukan supervisi dalam proses penindaklanjutannya.

“Serangkaian proses penanganannya meliputi melakukan klarifikasi ke beberapa pihak khususnya kepada terduga dan juga pengumpulan alat bukti,” papar mantan wartawan ini.

BACA LAGI : Direkomendasi Bawaslu Banjarmasin, KPU Kalsel Akomodir 100 Orang Masuk DPTHP-3

Menurut Aris, jika melihat foto di akun facebook yang diunggah yang bersangkutan memakai atribut Bawaslu. Guna memastikan hal itu, jajaran Bawaslu melacak apakah benar akun itu resmi milik yang bersangkutan.

“Makanya, perlu dilakukan klarifikasi terlebih dulu kepada yang bersangkutan. Caranya, yang bersangkutan dipanggil Bawaslu Banjar dan Panwascam,” kata Aris.

Dia mengungkapkan prinsipnya penyelenggara pemilu harus mematuhi kode etik, pedoman perilaku dan sumpah janji salah satu bentuknya dalam pemilu bersikap netral dalam sikap, tindak tanduk, perbuatan termasuk ucapan lisan maupun tertulis.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.