Harga Pangan Naik Buat Rakyat Tercekik

0

SUDAH menjadi kebiasaan saat mendekati bulan Ramadhan, harga-harga komoditas mulai meroket. Hal ini, sangat dirasakan sekali oleh ibu-ibu, karena mereka harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit tentunya. Hal ini membuat masyarakat resah, karena naiknya harga-harga tersebut cukup signifikan.

SEBAGAIMANA kenaikan tertinggi terjadi pada harga bawang merah sebesar 5,92 persen atau sebesar Rp 2.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 35.800 per kg. Selain bawang merah, harga bawang putih juga meningkat 2,23 persen atau Rp 700 per kg menjadi Rp 32.050 per kg. Sementara harga cabai merah besar naik 4,03 persen atau Rp 1.250 per kg menjadi Rp 32.300 per kg (cnnindonesia.com, 25/3/2019).

Selain itu, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti bahwa kenaikan harga bawang putih di beberapa pasar tradisional bahkan mencapai 100% (Okezone.com, 19/03/2019).

Kenaikan harga-harga tak bisa dipungkiri membuat rakyat tercekik.  Lantas apa yang menyebabkan harga bahan pangan tidak stabil dan sering mengalami kenaikan?

Menilik Kenaikan Harga

Harga merupakan suatu hasil terjadinya pertukaran antara uang dengan barang. Namun, harga dipengaruhi oleh supply and demand (penawaran dan permintaan). Oleh sebab itu, apabila suatu produk yang ditawarkan dipasar jumlahnya banyak. Tetapi, permintaannya kurang atau sedikit. Maka akan mengakibatkan, harga barang menurun. Sebaliknya apabila barang yang ditawarkan jumlahnya minim, sedangkan permintaannya banyak, maka harga barang akan  naik. Inilah mekanisme  penetapan  harga yang mengikuti hukum pasar. Sebab, hukum pasar sangat ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran.

BACA : Ada 33 e-Warung Tersebar di Banjarmasin, Peserta PKH Bisa Berbelanja Sembako

Dari itu, untuk menjaga stabilitas harga di pasar, maka sangat dipengaruhi oleh supply and demand ini. Karena itu, untuk menjaga keseimbangan antara supply and demand, maka negara berperan penting untuk memperhatikan dan menjaga kestabilan tersebut.

Apabila harga barang naik, maka penanganan yang dilakukan dalam sistem kapitalisme adalah pemerintah akan turun tangan dalam menangani permasalahan tersebut. Baik dalam penentuan atau penetapkan harga. Dengan adanya penetapkan harga, maka harga akan stabil pada waktu tertentu. Namun, cara ini juga dapat menimbulkan terjadinya inflasi. Inilah suatu solusi yang berlaku dalam sistem ini yang tidak dapat menyelesaikan permasalah, tapi malah membuat permasalah baru.

Hal tersebut tentu dapat membuat perekonomian buntung. Maka solusinya mau tidak mau negara butuh investor dari para kapital yang memiliki modal untuk memperbaiki perekonomian. Harapannya agar perekonomian stabil, tapi imbas yang harus diterima  adalah negara tidak sedikit mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh para investor atau dalam hal ini pemilik modal yang tentu memiliki kepentingan. Tak bisa dipungkiri pula, negara tidak leluasa membuat kebijakan, karena perekonomian bangsa dikuasai oleh pihak investor. Karena dalam suatu negara perekonomian merupakan salah satu jantungnya.

BACA JUGA : Sidak ke Pasar Sentra Antasari, Wakil Walikota Hermansyah Terkejut Harga Sembako Naik

Adapun sebab kenaikan harga diantaranya: Pertama, faktor kelangkaan alami yang terjadi karena gagal produksi, kemarau berkepanjangan dll, sehingga ketika barang berkurang sementara yang membutuhkan barang tersebut banyak, maka otomatis harga akan naik. Kedua, karena penyimpangan ekonomi, terjadinya penimbunan, permainan harga, hingga liberalisasi yang menghantarkan kepada ‘penjajahan’ ekonomi.

Solusi Mengatasi Kenaikan Harga

Dalam Islam apabila terjadi kenaikan harga disebabkan karena penentuan harga yang dilakukan negara maka penentuan harga ini jelas tidak dibenarkan. Sebab jika sistem Islam membiarkan mereka dalam hal ini, masyarakat akan mengikuti mekanisme pasar yaitu supply and demand.

Sebagaimana yang pernah terjadi saat harga barang-barang naik, para sahabat datang kepada Nabi SAW meminta agar harga-harga tersebut dipatok, supaya bisa terjangkau. Tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh Nabi, seraya bersabda yang artinya:

“Allah-lah yang Dzat Maha mencipta, menggenggam, melapangkan rezeki, memberi rezeki, dan mematok harga.” (HR Ahmad dari Anas).

Oleh sebab itu, Nabi tidak mau mematok harga, justru dibiarkan mengikuti mekanisme supply and demand di pasar. Ketika mengembalikan kepada mekanisme pasar, bukan berarti negara sama sekali tidak melakukan intervensi. Tentu tidak. Hanya saja, intervensinya bukan dengan mematok harga, namun dengan cara lain, yaitu dengan tidak merusak persaingan di pasar.

BACA LAGI : Standarkan Harga, 20.610 Paket Sembako Disebar di 25 Kelurahan di Banjarmasin

Namun, apabila harga melambung tinggi disebabkan karena terjadi secara alami yang mengakibatkan kelangkaan barang. Maka di sini, masyarakat diharuskan untuk bersabar. Tidak hanya itu sistem Islam juga mengharuskan negara untuk menyelesaikan masalah yang terjadi akibat kelangkaan tersebut dengan meminta supply dari wilayah lain.

Sebagaimana yang terjadi saat musim paceklik yang parah diakhir tahun 17 H, di Madinah pada masa Pemerintahan Khalifah Umar r.a. kemudian dia mengirim surat kepada Amru bin Al Ash, gubernur beliau di Mesir yang isinya:

“Dari hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, kepada Amru bin al Ash: salaamun ‘alaik, ‘amma ba’du, demi umurku wahai Amru, tidakkah engkau peduli jika engkau  dan orang bersamamu kenyang, sementara aku dan orang bersamaku binasa (karena kelaparan), (kirimkanlah) bantuan!”

Kemudian Amru membalas surat tersebut:

“Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari hamba Allah, Amru bin al Ash, amma ba’du, aku penuhi seruan engkau, aku penuhi, sungguhn telah ku kirim kepadamu unta-unta (dengan muatan makanan di atasnya), yang awal rombongannya kepada engkau, sementara ujung rombongannya masih ada di tempatku, wassalaamu ‘alaika wa rahmatullaah” (Imam As Suyuthi).

Sementara itu, apabila seluruh wilayah negeri dalam kondisi yang sama, maka yang harus dilakukan adalah dengan menggunakan kebijakan impor. Tetapi, tetap saja masih memperhatikan produk dalam negeri.

Sebaliknya, apabila meroketnya harga-harga barang terjadi akibat pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah, maka sistem Islam dalam hal ini penguasa harus segera mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga, hal itu tidak akan terjadi lagi.

Sebagaimana Rasulullah saw. sampai turun sendiri ke pasar untuk melakukan ‘inspeksi’ agar tidak terjadi ghabn (penipuan harga) maupun tadlis (penipuan barang/alat tukar), beliau juga melarang penimbunan (ihtikar). Khalifah Umar bahkan melarang orang yang tidak mengerti hukum fikih (terkait bisnis) dari melakukan bisnis. Bahkan mereka para pebisnis berkala juga pernah diuji.

BACA LAGI : Stok Sembako Aman, Bulog Yakin Inflasi Bisa Ditekan

Untuk mengetahui apakah mereka paham hukum syara’ dalam hal bisnis ataukah tidak. Namun, jika mereka tidak paham, maka mereka dilarang untuk berbisnis. Sebab disetiap kemaksiatan, dalam hal kemaksiatan terhadap ekonomi, itulah yang akan membuat  sendi-sendi kehidupan ekonomi mengalami kelumpuhan dalam negara.

Dengan demikian, semua itu tentu sulit terjadi jika aturan yang ada masih berkiblat pada sistem kapitalisme. Karena aturan yang ada hanya menguntungkan segelintir orang tertentu. Olehnya itu, hanya dengan kembali pada aturan yang maha baik, yakni Allah swt, maka rahmatan lil ‘alamin akan dirasakan oleh semua umat manusia. Hal itu tidak lain dengan diterapkan aturan-Nya dalam seluruh aspek kehidupan. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.(jejakrekam)

Penulis adalah Pemerhati Sosial dari Konawe, Sulawesi Tenggara

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.