Empat Kali Saksi Korban Asep Syarifuddin Absen di Sidang Penyiraman Air Keras

0

TERHITUNG sudah empat kalinya korban penyiraman air keras Asep Syarifuddin yang mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel tak bisa dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

PADAHAL, kehadiran Asep Syarifuddin yang kini Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membongkar siapa dalang kasus penyiraman air keras yang menghebohkan publik Kalsel itu terjadi di parkir Café Capung, Jalan S Parman, Banjarmasin pada Selasa (20/11/2019) malam.

Sementara tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yakni oknum polisi Rahmadi Kusuma bersama dua rekannya Wahyudin Noor dan Kartika Kusuma, hanya didakwa turut terlibat dalam aksi kejahatan itu.

BACA : Mengungkap Dalang Penyiraman Air Keras, JPU Hadirkan Lima Saksi

Majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono pun menolak kesaksian saksi korban hanya lewat pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) saat diminta keterangan oleh penyidik Polda Kalsel.

Untuk itu, majelis hakim kembali memberi waktu kepada jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah agar bisa menghadirkan Asep Syarifuddin pada sidang dua pekan mendatang, Senin (15/4/2019) nanti.

Hakim Ketua Eddy Cahyono pun memerintahkan agar jaksa Fahrin Amrullah harus bisa membawa Asep Syarifuddin untuk dihadirkan ke persidangan, guna mengungkap peran tiga terdakwa serta siapa dalang di balik aksi penyiraman air keras yang menimpa diri korban itu.

BACA JUGA: Terungkap! Ada 4 Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Kadivpas Kemenkumham

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di atas sumpah, dua jaksa Rudi Rachmadi dan Fahrin Amrullah hanya bisa menghadirkan saksi yang merupakan pengunjung Café Capung, saat kejadian itu berlangsung.

Saksi Kristin Ariwibowo mengungkapkan dirinya bersama keluarga waktu itu, duduk berseberangan dengan meja korban, Asep Syarifuddin.

“Sekitar 10 menit, setelah selesai makan dan minum di Café Capung, baru saya mendengar ada teriakan dari luar parkiran yang meminta tolong. Saya baru tahu, kalau ada kejadian penyiraman air keras yang menimpa korban,” ucap Kristin, di hadapan majelis hakim dan jaksa serta tiga terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.

BACA LAGI : Tiga Kali Jalani Operasi, Kadivpas Sudah Berikan Keterangan ke Polisi

Ditanya majelis hakim apakah mengenal ketiga terdakwa, Kristin mengaku tidak mengenalnya. Apalagi, kejadian itu berlangsung pada malam hari di bawah minimnya penerangan cahaya lampu. “Hanya itu saja yang saya ketahui Yang Mulia,” kata Kristin.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa yang didakwa terlibat dalam kasus penyiraman air keras menimpa mantan Kadivpas Kemenkumham Kalsel ini dijerat dengan Pasal 335 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.