Dana Tanggungjawab Sosial Perusahaan untuk Pembangunan Fasilitas Umum

0

USAI Pemilu 2019, Pemkot dan DPRD Banjarmasin akan segera menyelesaikan pembahasan aturan daerah terkait tanggungjawab Sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

WAKIL Walikota Banjarmasin Hermansyah berharap penggodokan Perda tersebut selesai, sehingga pembangunan fasilitas umum yang sumber dananya tidak ada di APBD dan APBN, bisa dilakukan melalui dana CSR. “Contohnya di Sumatera Selatan. Berkaitan dengan pelaksanaan PON, Asian Games, fasilitas olahraga, sosial, dan lainnya, banyak difasilitasi dana CSR,” ujar Hermansyah saat menggelar rapat dengan kalangan pengusaha, Kamis (4/4/2019).

Diungkapkannya, tim fasilitasi daerah sudah dibentuk sejak tahun 2016. Namun, peraturan dimanfaatkan maksimal. Padahal, peraturan berbentuk Perwali itu dibuat dengan berpatokan kepada undang-undang.

“Kami berharap bila aturan daerah terkait dana CSR sudah rampung, maka investor, BUMN, dan pengusaha-pengusaha di Banjarmasin dapat turut serta berperan dalam menyukseskan pembangunan di Banjarmasin,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.