Upaya Banding Rontok di PT TUN Jakarta, Walhi Ajukan Kasasi ke MA

0

LEMBAGA peradilan dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan belum berpihak kepada gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam #SaveMeratus. Ini menyusul upaya banding yang diajukan tim hukum Walhi Kalsel kembali rontok.

BERDASAR putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 28/B/LH/2019/PT.TUN Jakarta tertanggal 14 Maret 2019, justru menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 47/G/LH/2018/PTUN-JKT, tanggal 22 Oktober 2018. Bahkan, Walhi melalui Ketua Nur Hidayati dan sekretarisnya, Kholisoh dihukum membayar biaya perkara Rp 250 ribu.

Dalam surat pemberitahuan putusan banding bernomor 28/B/LH/2019/PT.TUN.JKT, tanggal 20 Maret 2019, Panitera Muda Perkara Sri Hartanto memberi tempo 14 hari untuk Walhi mengajukan banding atas putusan PT TUN Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).

BACA : Gugatan Walhi Gugur, Pegunungan Meratus Terancam

Gugatan Walhi yang dikuasakan kepada Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan, Ronald M Siahaan dkk, menggugat Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Direktur PT Mantimin Coal Mining (MCM) Amit Ganguly.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono pun menilai baik putusan pertama PTUN Jakarta hingga tingkat banding PT TUN Jakarta tidak mencerminkan keberpihakan pengadilan terhadap penyelamatan lingkungan hidup di Pegunungan Meratus.

BACA JUGA : Ada Surat Braille, Gambar Gunung, Mahasiswi HST di Taiwan Resah Meratus Dijamah

“Kami sangat menyayangkan putusan para hakim pengadilan ini atas gugatan Walhi terhadap Menteri ESDM dan PT MCM untuk mencabut SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B PT MCM menjadi Operasi Produksi di Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, seluas 5.9008 hektare, benar-benar tak berpihak kepada kepentingan yang lebih luas,” ungkap Kisworo Dwi Cahyono kepada jejakrekam. com di Banjarmasin, Selasa (2/4/2019).

Ia mengatakan tak ada pilihan lain untuk melanjutkan perjuangan dengan mengajukan memori kasasi atas putusan banding PT TUN Jakarta melalui PTUN Jakarta yang resmi didaftarkan pada Selasa (2/4/2019). “Untuk biaya pendaftaran perkara kasasi melalui PTUN Jakarta, kami dikenakan biaya Rp 1,4 juta,” ucap Kisworo.

BACA JUGA : Sikap Tegas Presiden Jokowi untuk Cabut Izin Tambang Ditunggu Warga HST

Aktivis berambut gondrong yang akrab disapa Cak Kiss ini berharap pada putusan tingkat kasasi, nantinya para hakim agung di MA bisa berpihak kepada Pegunungan Meratus, penyelamatan lingkungan dan rakyat.

“Di tahun politik ini, kami mendesak agar para kandidat dan elite politik khususnya di Kalsel untuk terlibat serius dalam gerakan penyelamatan lingkungan Pegunungan Meratus, melalui gerakan #SaveMeratus,” ucap Cak Kiss.

BACA LAGI : Minta Jokowi Selamatkan Meratus, Lebih 1.000 Surat Dibawa ke Jakarta

Ia mengaku agak sangsi jika berharap dengan lembaga peradilan yang belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelamatan lingkungan dan rakyat.

“Belajar dari kasus ini, kami mendesak agar negara segera membentuk pengadilan lingkungan. Kita harus tetap semangat, karena perjuangan masih panjang,” kata Cak Kiss.

Dia mengajak agar seluruh elemen yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil di Kalsel agar tetap solid untuk gerakan #SaveMeratus. “Terima kasih atas dukungannya selama ini,” tandas Cak Kiss.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.